Di Yogyakarta, Pendamping Difabel Diijinkan Tak Bersertifikat

Jumat, 13 Juli 2018 09:58 WIB

Ilustrasi disabilitas. pixabay.com

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta Soesilo memastikan korban maupun saksi difabel, khususnya difabel perempuan dan anak-anak bisa mendapatkan layanan pendampingan di persidangan. Pendamping, seperti penerjemah bahasa isyarat untuk Tuli dan Bisu tersebut tidak harus bersertifikat maupun yang mempunyai izin bertugas sebagai lawyer.

“Cukup surat dari Sapda yang menyatakan pendamping tersebut layak mendampingi saksi korban,” kata Soesilo di Sekretariat Yayasan Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (Sapda) di Kotagede, Yogyakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

Baca juga:
Perlindungan Hukum Bagi Difabel Ditandatangani di Yogyakarta
Tips Hari Pertama Anak Berkebutuhan Khusus Masuk Sekolah
4 Jurus Agar Difabel Tak Ditolak Membuka Rekening di Bank

Kemudahan tersebut, Soesilo melanjutkan, merupakan bentuk komitmen dari penandatangan MOU atau nota kesepahaman antara PN Kota Yogyakarta dengan Sapda tentang komitmen penegak hukum dalam mengimplementasikan hak perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas pada 12 Juli 2018.

“Pendamping kan sejak awal yang mengetahui kondisi psikologis korban,” kata Soesilo.

Pendampingan bisa berdasarkan keputusan hakim. Bisa juga atas pengajuan permohonan dari saksi korban. Sedangkan bagi saksi korban yang mengalami trauma disediakan media teleconference.

Sebelum ada MOU, Direktur Sapda Nurul Sa’adah Andriani menjelaskan, sejumlah pendamping tidak diperkenankan masuk ke ruang persidangan untuk mendampingi saksi korban yang mengalami kekerasan seksual. Alasannya, persidangan untuk kasus tersebut bersifat tertutup. Persidangan tersebut hanya ada mejelis hakim, sakis korban, lawyer dan jaksa. Sedangkan pelaku mendapat pendampingan lawyer.

“Pendamping dari Sapda hanya sampai di pintu sebelum persidangan dimulai. Tak boleh masuk,” kata Nurul.

Alasan pelarangan juga karena penerjemah bahasa isyarat yang menjadi pendamping tidak bersertifikat. Pendamping tersebut dianggap seperti penerjemah Bahasa Inggris yang sudah bersertifikat.

“Mereka bayangkan itu yang disumpah sudah bersertifikasi. Kalau bahasa isyarat untuk difabel tidak begitu,” kata Nurul.

Sapda mencatat jumlah kasus yang menimpa difabel sejak 2008-2018. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan difabel pada 2008-2009 ada 60 kasus kekerasan fisik dan psikis. Pada 2010-2012 ada 14 kasus kekerasan psikis. Pada 2013-2015 ada 22 kasus kekerasan fisik dan seksual. Pada 2016-2017 ada 20 kasus kekerasan seksual dan 6 kasus kekerasan seksual pada 2018.

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

3 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

10 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

28 Februari 2024

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

16 Februari 2024

Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.

Baca Selengkapnya

Aksesibilitas Disabilitas untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi atau Belum?

30 Januari 2024

Aksesibilitas Disabilitas untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Sudah Terpenuhi atau Belum?

Semua orang memiliki hak suara untuk pencoblosan pada Pemilu 2024, termasuk para disabilitas. Apakah aksesibilitas difabel sudah terpenuhi?

Baca Selengkapnya

Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

29 Januari 2024

Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

Para difabel memiliki hak suara untuk memilih di Pemilu 2024. Ini prosedur dan cara dari KPU untuk disabilitas saat pencoblosan surat suara di TPS.

Baca Selengkapnya

Ingin Berjuang buat Kaumnya, Difabel Di Kota Bogor Maju sebagai Caleg

23 Januari 2024

Ingin Berjuang buat Kaumnya, Difabel Di Kota Bogor Maju sebagai Caleg

Seorang penyandang difabel yang juga penjual kue basah di Kota Bogor maju sebagai caleg dengan harapan dapat membantu kaumnya bila terpilih.

Baca Selengkapnya

Hasil Survei, Sebanyak 23 Persen Difabel Terlibat Kampanye Pemilu

19 Januari 2024

Hasil Survei, Sebanyak 23 Persen Difabel Terlibat Kampanye Pemilu

Temuan lainnya, tingkat kesadaran dan pemahaman difabel akan hak politik cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Hanya 35 Persen Tercatat Pemilih Difabel, Aksesibilitas TPS Mengkhawatirkan

19 Januari 2024

Hanya 35 Persen Tercatat Pemilih Difabel, Aksesibilitas TPS Mengkhawatirkan

Kurangnya keterjangkauan informasi tersebut dapat menimbulkan banyak kemungkinan, seperti tidak terpenuhinya hak pilih difabel.

Baca Selengkapnya

Sudahkah Akses Bacaan bagi Disabilitas Tersedia di Indonesia?

5 Januari 2024

Sudahkah Akses Bacaan bagi Disabilitas Tersedia di Indonesia?

Staf Layanan Lansia dan Disabilitas Perpustakaan Nasional, Arum Nugrahanti menjelaskan Perpusnas, telah menyediakan 3.276 judul edisi Braille.

Baca Selengkapnya