Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasil Survei, Sebanyak 23 Persen Difabel Terlibat Kampanye Pemilu

image-gnews
Wawancara calon pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS penyandang disabilitas, yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024.TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Wawancara calon pengawas Tempat Pemungutan Suara atau TPS penyandang disabilitas, yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa, 16 Januari 2024.TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 22,8 persen responden difabel menyatakan terlibat dalam aktivitas kampanye dengan partai politik atau calon presiden dan calon wakil presiden. Motivasi terbesarnya adalah sosialisasi sebanyak 41 persen serta menyukai visi dan misi calon sebesar 32 persen. Ada 45 persen responden terlibat memberikan masukan pada materi kampanye. Dari jumlah itu, 30 persen di antaranya merasa masukannya diadopsi sebagai materi kampanye.

Demikian salah satu hasil survei kolektif oleh Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRYAKKUM) dan Formasi Disabilitas dengan dukungan Program Inklusi yang digelar secara daring. Survei tersebut melibatkan 479 responden disabilitas dari 31 provinsi dengan kurun waktu Desember 2023 – 2 Januari 2024. 

Keterlibatan Difabel Bukti Kesadaran Baru

Eksekutif Nasional Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (Formasi Disabilitas), Nur Syarif Ramadhan menarik beberapa simpulan dari temuan tersebut. Pertama, keterlibatan difabel telah membuktikan dan berpotensi membuka kesadaran baru di tingkat politisi tentang pengarusutamaan dan inklusi difabel. Kedua, angka temuan juga menunjukkan penyandang disabilitas berpotensi aktif dalam partai politik dan menjadi bagian dari pelaku politik praktis. 

“Tapi masih berbanding terbalik dengan fakta temuan lain, bahwa hanya 9 persen responden yang dijangkau parpol dalam kegiatan sosialisasi maupun edukasi,” ungkap Syarif dalam diseminasi hasil survei “Persepsi Pemilih Difabel dalam Pemilu 2024” di Yogyakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Temuan lainnya, tingkat kesadaran dan pemahaman difabel akan hak politik cukup tinggi. Sebanyak 77 persen responden memahami enam hak difabel dalam pemungutan suara. Sementara 95,5 persen menyatakan penting untuk membela dan memperjuangkan hak politik. Prosentase itu berbanding lurus dengan tingkat pendidikan, dimana semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin tinggi pula pemahaman akan hak dan keberanian difabel membela dan memperjuangkan hak mereka.

Survei Tidak Gambarkan Tingkat Pendidikan Difabel

Namun terkait tingkat pendidikan, survei tersebut tidak menggambarkan tingkat pendidikan difabel. Mengingat survei yang dilaksanakan berbasis internet, sehingga hampir dipastikan menyasar yang mempunyai tingkat pendidikan relatif baik. 

“Kesadaran dan literasi politik difabel secara umum dapat dikatakan masih rendah,” ujar Syarif menambahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juga ada temuan informasi terkait Pemilu yang masih sulit dipahami, sehingga tertinggal dalam mengakses informasitersebut. Sebanyak 25,3 persen menyampaikan sulit memahami bahasa yang rumit, seperti dialami difabel intelektual (2,3 persen), difabel sensorik tuli (15,7 persen) dan difabel sensorik netra (11,7 persen).

Direktur SIGAB Indonesia, M. Joni Yulianto menambahkan survei tersebut bukan hanya tentang angka, tapi juga fakta-fakta mengenai situasi pemilih difabel dalam Pemilu 2024. Meskipun isu hak politik bagi difabel semakin menguat, tetapi permasalahan yang muncul masih jauh lebih banyak.

“Jadi, kalau survei ini membingkai bagaimana kesiapan difabel, mestinya dibalik, bagaimana Negara memastikan hak pilih difabel,” kata Joni.

Menurut Fajri Nur Syamsi, mewakili Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) selaku penanggap, temuan-temuan survei merupakan terobosan dalam mengonfirmasi data-data yang selama ini menjadi rujukan kebijakan terkait Pemilu yang lebih baik. Salah satunya terkait akses informasi yang banyak dikeluhkan pemilih difabel. Hal itu menjadi catatan bagi partai politik agar bisa menyediakan materi kampanye yang inklusif dan bisa diakses pemilih difabel.

“Perkembangan isu Pemilu cukup signifikan dalam tujuh tahun terakhir. Tantangan di lapangan adalah bagaimana menurunkan pemahaman disabilitas. Bukan hanya norma prosedur, tapi dari ucapan, kebijakan, pilihan komunikasi yang dipilih para penyelenggara pemilu,” kata Fajri.

Pilihan Editor: Hanya 35 Persen Tercatat Pemilih Difabel, Aksesibilitas TPS Mengkhawatirkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

2 jam lalu

Cerita suka-duka pengelola kafe difabel menghadapi pelanggan yang tak menyadari bahwa mereka tuli.
Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

Pramusaji dan barista kedai kopi difabel di Jalan Kendal menceritakan suka-duka menghadapi pelanggan yang tak menyadari bahwa mereka tuli.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

3 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

4 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

4 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

5 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

5 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

6 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas