TEMPO.CO, Yogyakarta - Survei Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas atau Formasi Disabilitas menemukan hanya 35 persen penyandang disabilitas yang tercatat sebagai pemilih difabel. Survei juga menemukan, sebanyak 44,9 persen pemilih difabel terdata sebagai bukan difabel dan 19,4 persen tidak mengetahui statusnya sebagai pemilih.
Akibatnya, gelaran Pemilu di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) dikhawatirkan tidak semua aksesibel bagi difabel. “Kalau penyediaan aksesibilitas dan pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) soal layanan yang aksesibel dan pendampingan bagi difabel berdasarkan data itu, kemungkinan besar tidak banyak petugas di TPS yang tahu keberadaan pemilih difabel di tempat mereka bertugas,” kata Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas Nur Syarif Ramadhan dalam diseminasi hasil survei di Yogyakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Data Jumlah Pemilih Difabel Harus Diketahui
Padahal untuk bisa memberikan akomodasi yang layak bagi pemilih difabel, penyelenggara Pemilu tidak hanya memerlukan data jumlah kelompok ini. Penyelenggara pemilu juga harus mengetahui hasil identifikasi kebutuhan untuk masing-masing ragam pemilih difabel.
“Artinya, proses pendataan pemilih bagi difabel belum mengakomodir. Petugas pendataan belum memahami bagaimana mengidentifikasi pemilih difabel,” ujar Syarif menambahkan. Temuan survei itu, kata dia, menggambarkan masih banyak ruang perbaikan yang perlu diupayakan, baik untuk Pemilu pada 14 Februari 2024, maupun pemilihan selanjutnya.
Survei tersebut melibatkan 479 responden disabilitas dari 31 provinsi dengan kurun waktu Desember 2023 – 2 Januari 2024. Survei kolektif oleh Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRYAKKUM) dan Formasi Disabilitas dengan dukungan Program Inklusi (Kemitraan Australia - Indonesia untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif) tersebut digelar secara daring.
Akses Informasi Belum Adil Bagi Difabel
Survei ini dilakukan dengan metode snow balling. Hasilnya, sedikit representasi responden dari panti atau pun balai atau pusat rehabilitasi, yakni hanya 0,6 persen dari 479 responden. “Ini merupakan fenomena meresahkan,” ucap Syarif.
Mengingat di tengah upaya mendorong panti dan balai rehabilitasi menjadi lebih menjunjung hak asasi manusia, ternyata institusi-institusi tersebut masih menjadi ruang kecil yang belum memastikan akses informasi dan edukasi yang adil bagi difabel. Kurangnya keterjangkauan informasi tersebut dapat menimbulkan banyak kemungkinan, seperti tidak terpenuhinya hak pilih difabel yang tinggal di panti hingga kemungkinan menjadi objek kecurangan.
Rekomendasi temuan tersebut disampaikan ke KPU agar dapat melakukan upaya terukur untuk memastikan penjangkauan bagi panti atau balai rehabilitasi menjelang Pemilu. Juga ke Bawaslu untuk melakukan pemantauan penyelenggaraan pemungutan suara di panti atau balai rehabilitasi.
Direktur SIGAB Indonesia, M. Joni Yulianto berharap, hasil temuan survei menjadi perhatian bersama, terutama penyelenggara Pemilu. Temuan-temuan survei semestinya perlu dijawab dalam beberapa hari kedepan mendekati pelaksanaan pada 14 Februari 2024.
“Jadi tidak hanya sebatas penyampaian rekomendasi, tapi harapannya ada tindak lanjut dan implementasi perbaikan penyelenggaraan Pemilu dari survei ini,” ujar Joni.
Masih Belum Paham Petugas KPPS Paham Isu Difabel
Sementara anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Muhammad Afifudin yang turut hadir mengisahkan pengalaman pada tahun 2014, bahwa ia sempat mengusulkan agar kategori difabel dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun tantangan lainnya adalah masih banyak petugas yang belum memahami isu dan kebutuhan difabel dalam Pemilu.
“Ada petugas yang tidak menanyakan jenis disabilitas yang memilih. Ada juga yang ketika tidak ditanya, dia juga tidak menginformasikan disabilitasnya,” Afifudin melanjutkan.
Menurut Afifudin, KPU berupaya untuk memfasilitasi hak difabel dalam Pemilu. Berupa kebijakan ataupun aturan terkait hak politik difabel dengan melibatkan aktivis dan NGO dalam mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih ramah difabel. Termasuk setiap temuan KPU ataupun yang disampaikan ke KPU dijaga dan dipertahankan.
Pilihan Editor: Gagasan 3 Capres Soal Peduli Disabilitas, Ini Kata Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo