Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya

image-gnews
Pelajar tunanetra mengikuti Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 April 2019. ANTARA
Pelajar tunanetra mengikuti Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 April 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKemendikbudristek meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar. Sistem ini dihadirkan untuk meningkatkan kompetensi guru memenuhi hak murid agar mendapatkan layanan pendidikan inklusif dan setara. 

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril mengungkapkan, pemerintah perlu mengingat kembali komitmen memberikan pembelajaran setara dan bersama kepada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus.

“Komitmen kita jelas harus menyelenggarakan pendidikan yang bersifat inklusif, yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan pada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan pembelajaran dalam lingkungan secara bersama-sama. Jadi mereka tidak terpisah, tetapi bersama-sama dengan peserta didik yang lain,” jelas Iwan, pada 21 Maret 2024, seperti diberitakan Antara

Saat ini, ada sekitar 40.000 sekolah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPPI) yang merupakan penugasan wajib kepada setiap kabupaten/kota untuk menyediakan minimal satu sekolah pendidikan inklusif

Pendidikan Inklusif

Penerapan pendidikan inklusif mengacu pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) yang menyebutkan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Inklusif merupakan pendekatan membangun lingkungan terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi berbeda, meliputi karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, dan budaya. Pola dasar ini membuat pendidikan inklusif menjadi sistem yang memberi kesempatan setiap peserta didik mendapatkan pendidikan layak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengacu laman kemdikbud.go.id, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyebutkan arti pendidikan inklusif. Berdasarkan aturan tersebut, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan memberikan kesempatan semua peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Pendidikan inklusif diterapkan bertujuan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mendapatkan pendidikan bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Selain itu, layanan pendidikan ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak mendiskriminasi sesama peserta didik.

Pendidikan inklusif juga memiliki kunci utama atau prinsip pelaksanaan agar semua peserta didik, tanpa terkecuali dapat belajar dan mengembangkan potensi dari kekuatan perbedaan. Selain itu, pendidikan ini juga memiliki prinsip lain agar kehadiran peserta didik berkebutuhan khusus dapat berpartisipasi dan diterima di lingkungan pendidikan. Pada pelaksanaan pendidikan inklusif, kurikulum pembelajaran menggunakan prinsip fleksibilitas sehingga dapat diadaptasi sesuai kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik.

Pilihan Editor: Swasta Didorong Sediakan CSR untuk Pendidikan Inklusif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

3 hari lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

4 hari lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

8 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

9 hari lalu

Suasana peringatan Hari Kartini oleh Siswa SDN Paseban 03 Paseban, Jakarta, 21 April 2016. Hari Kartini diperingati dengan mengenakan pakaian adat dan berpawai di sekitar sekolah. TEMPO/Subekti.
Polemik Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek

Viral pakaian adat yang menjadi seragam sekolah untuk pelajar SD, SMP, dan SMA di media sosial X mendapat respons Kemendikbud. Begini penjelasannya.


Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

9 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Kumba Digdowiseiso

Unas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Kumba Digdowiseiso.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

9 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

10 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

11 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kumba Digdowiseiso Publikasi 160 Jurnal di 2024, KIKA Duga Ada Praktik yang Salah

KIKA meragukan gelar guru besar yang disematkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas) Kumba Digdowiseiso


Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

11 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kumba Digdowiseiso, Diduga Catut Nama Dosen hingga Bantahannya

Sosok Kumba Digdowiseiso menjadi sorotan dunia akademisi tak hanya di Tanah Air, bahkan luar negeri


KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

13 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

Sumber Tempo yang merupakan alumnus S2 FISIP Untan, mengatakan dosen itu diduga memanipulasi nilai mata kuliah di SIAKAD.