TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki berbagai kategori yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikendarai, seperti SIM A untuk mobil, SIM B untuk kendaraan berat, dan SIM C untuk sepeda motor. Namun, selain kategori-kategori tersebut, ada pula SIM D yang khusus diberikan kepada pengemudi dengan disabilitas.
Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus dalam sektor lalu lintas dan angkutan jalan bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan individu yang sedang sakit.
Meskipun demikian, penerbitan SIM D tidak dilakukan sembarangan dan tidak semua penyandang disabilitas otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Proses penerbitan SIM D harus mematuhi ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 217 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIM D:
- Calon pemegang SIM D harus mampu membaca dan menulis;
- Mengajukan permohonan secara tertulis, memahami peraturan lalu lintas;
- Memiliki kemampuan dasar dalam mengemudi;
- Harus menunjukkan keterampilan dalam mengemudi kendaraan bermotor;
- Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat;
- Lulus dalam ujian praktik.
Selain itu, batas usia juga menjadi pertimbangan. Untuk SIM A, batas usia minimum adalah 17 tahun, sementara untuk SIM kategori BI atau BII adalah 20 tahun. Biaya penerbitan SIM D ditetapkan sebesar Rp 50.000 dengan biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000.
Dengan SIM D, diharapkan para penyandang disabilitas dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam berlalu lintas dan berkendara di jalan raya, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan ketertiban.
Pilihan Editor: Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan