Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki berbagai kategori yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikendarai, seperti SIM A untuk mobil, SIM B untuk kendaraan berat, dan SIM C untuk sepeda motor. Namun, selain kategori-kategori tersebut, ada pula SIM D yang khusus diberikan kepada pengemudi dengan disabilitas.

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus dalam sektor lalu lintas dan angkutan jalan bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan individu yang sedang sakit.

Meskipun demikian, penerbitan SIM D tidak dilakukan sembarangan dan tidak semua penyandang disabilitas otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Proses penerbitan SIM D harus mematuhi ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 217 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIM D:

- Calon pemegang SIM D harus mampu membaca dan menulis;

- Mengajukan permohonan secara tertulis, memahami peraturan lalu lintas;

- Memiliki kemampuan dasar dalam mengemudi;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Harus menunjukkan keterampilan dalam mengemudi kendaraan bermotor;

- Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat;

- Lulus dalam ujian praktik.

Selain itu, batas usia juga menjadi pertimbangan. Untuk SIM A, batas usia minimum adalah 17 tahun, sementara untuk SIM kategori BI atau BII adalah 20 tahun. Biaya penerbitan SIM D ditetapkan sebesar Rp 50.000 dengan biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000.

Dengan SIM D, diharapkan para penyandang disabilitas dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam berlalu lintas dan berkendara di jalan raya, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan ketertiban.

Pilihan Editor: Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN Dukung Perhelatan Peparnas 2024 di Solo, Siap Pasok Daya Listrik dan Posko Siaga

1 hari lalu

Apel Siaga Kelistrikan Peparnas XVII 2024 digelar di halaman Kantor PLN UP3 Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 2 Oktober 2024. Istimewa
PLN Dukung Perhelatan Peparnas 2024 di Solo, Siap Pasok Daya Listrik dan Posko Siaga

PT PLN (Persero) siap mendukung penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVII 2024 di Kota Solo, Jawa Tengah.


Pelajar Disabilitas Tampilkan Pertunjukan Seni di Gateways Study Visit 2024

2 hari lalu

Kitapoleng Foundation dan murid SLBN 1 Badung serta SLB YPAC D mementaskan pertunjukan bertajuk 'Punakawan: Jiwa yang Merdeka' dalam acara Gateways Study Visit di Bali, pada Selasa, 1 Oktober 2023. Dok. Kemdikbudristek
Pelajar Disabilitas Tampilkan Pertunjukan Seni di Gateways Study Visit 2024

Pelajar disabilitas dilibatkan dalam pertunjukan seni yang dipersembahkan oleh Kitapoleng Foundation dalam pembukaan Gateways Study Visit 2024.


Serangan Israel ke Lebanon, Kementerian Luar Negeri Prioritaskan Keselamatan WNI

2 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Serangan Israel ke Lebanon, Kementerian Luar Negeri Prioritaskan Keselamatan WNI

Kementerian Luar Negeri RI mengkhawatirkan kondisi di Lebanon terkini dan mendesak agar seluruh pihak menahan diri.


Yogyakarta Kini Memiliki Spot Seni Disabilitas, Usung Misi Kesetaraan

3 hari lalu

Komunitas disabilitas di Yogyakarta meluncurkan ruang seni khusus Equalitera Artspace di Kabupaten Bantul Yogyakarta Senin 30 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Kini Memiliki Spot Seni Disabilitas, Usung Misi Kesetaraan

Sebagai salah satu kota seni budaya, Yogyakarta selama ini telah bertabur banyak galeri seni hingga panggung budaya.


Polsek Kemayoran Tangkap Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polsek Kemayoran Tangkap Kakek yang Diduga Cabuli Anak Disabilitas

Polisi menangkap kakek berusia 74 tahun yang diduga lakukan pencabulan terhadap anak disabilitas.


Temui Jokowi di Istana, PPDI Berharap Penguatan Implementasi UU Penyandang Disabilitas

4 hari lalu

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Norman Yulian (duduk di kursi roda),  ketika memberi keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 September 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Temui Jokowi di Istana, PPDI Berharap Penguatan Implementasi UU Penyandang Disabilitas

Norman mengklaim Jokowi berharap organisasi penyandang disabilitas terus bersinergi dengan pemerintah baru untuk membangun Indonesia yang inklusif.


Pramono Anung Janjikan Seluruh Fasilitas Transportasi Umum di Jakarta Ramah Difabel

9 hari lalu

Perwakilan Tim Advokasi Difabel bersama petugas Dinas Perhubungan Solo menaiki bus low deck (bus dengan lantai rendah) saat uji coba di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 11 Januari 2022. Uji coba akan dilakukan satu bulan ke depan setelah memperoleh surat izin dari Satlantas Surakarta. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Pramono Anung Janjikan Seluruh Fasilitas Transportasi Umum di Jakarta Ramah Difabel

Pramono Anung menilai perlu dilakukan perbaikan terhadap fasilitas transportasi umum di Jakarta, supaya lebih ramah kelompok disabilitas.


Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

10 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.


Sejarah dan Tema Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024

11 hari lalu

Sejumlah santri penyandang tuli bisa membaca Alquran dengan bahasa Isyarat. TEMPO/Putri Safira Pitaloka
Sejarah dan Tema Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024

Pada 23 September 2024, Hari Bahasa Isyarat Internasional dirayakan secara global. Begini sejarah penetapannya dan tema tahun ini.


Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terpilih sebagai Fasilitas Integrasi Moda Teramah Disabilitas

14 hari lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron. ANTARA/Fauzan
Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Terpilih sebagai Fasilitas Integrasi Moda Teramah Disabilitas

Tim DTKJ Awards 2024 menilai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta unggul dalam menyediakan fasilitas ramah disabilitas.