Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki berbagai kategori yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikendarai, seperti SIM A untuk mobil, SIM B untuk kendaraan berat, dan SIM C untuk sepeda motor. Namun, selain kategori-kategori tersebut, ada pula SIM D yang khusus diberikan kepada pengemudi dengan disabilitas.

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menegaskan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus dalam sektor lalu lintas dan angkutan jalan bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan individu yang sedang sakit.

Meskipun demikian, penerbitan SIM D tidak dilakukan sembarangan dan tidak semua penyandang disabilitas otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Proses penerbitan SIM D harus mematuhi ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 217 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIM D:

- Calon pemegang SIM D harus mampu membaca dan menulis;

- Mengajukan permohonan secara tertulis, memahami peraturan lalu lintas;

- Memiliki kemampuan dasar dalam mengemudi;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Harus menunjukkan keterampilan dalam mengemudi kendaraan bermotor;

- Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat;

- Lulus dalam ujian praktik.

Selain itu, batas usia juga menjadi pertimbangan. Untuk SIM A, batas usia minimum adalah 17 tahun, sementara untuk SIM kategori BI atau BII adalah 20 tahun. Biaya penerbitan SIM D ditetapkan sebesar Rp 50.000 dengan biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000.

Dengan SIM D, diharapkan para penyandang disabilitas dapat memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam berlalu lintas dan berkendara di jalan raya, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan ketertiban.

Pilihan Editor: Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

3 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Ada sebanyak 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Berikut cara membuat SIM Internasional.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

6 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

11 hari lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

Unit ini ditujukan untuk memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.


Hari Peduli Sedunia, OCBC Ajak Disabilitas Ikut Tingkatkan Literasi Keuangan

13 hari lalu

Semua Bisa #FinanciallyFit: Disabilitas Menyala Tanpa Batas/OCBC
Hari Peduli Sedunia, OCBC Ajak Disabilitas Ikut Tingkatkan Literasi Keuangan

Survei dari Menembus Batas di Januari 2024 menunjukkan bahwa 55,3 persen responden disabilitas tidak pernah mendengar soal literasi keuangan


Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

23 hari lalu

Santri penyandang disabilitas tunarungu belajar mengaji di Rumah Tuli, Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Minggu 17 Maret 2024. Kegiatan belajar mengaji tersebut dilaksanakan selama bulan Ramadhan kepada penyandang disabilitas tunarungu dengan metode bahasa isyarat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

Rancangan PP ihwal konsesi dan insentif bagi penyandang Ddsabilitas diprotes lantaran tak menyoroti masalah yang utama.


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

27 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

27 hari lalu

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


5 Tips Memesan Campervan di Selandia Baru

31 hari lalu

Danau Pukaki, Canterburry, Selandia Baru. (Foto: Miles Holden)
5 Tips Memesan Campervan di Selandia Baru

Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memulai road trip dengan campervan di Selandia Baru


Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda

31 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Uji Coba BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SIM di 7 Polda

BPJS Kesehatan akan digunakan sebagai syarat pembuatan SIM. Uji Coba akan dilakukan pada 1 Juli sampai 30 September 2024. Uji coba di Polda mana saja?


Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

31 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Rencana Pemberlakuan SIM Gunakan NIK KTP oleh Korlantas Polri, Ini Alasannya

Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan kepada wartawan di Jakarta bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi.