Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Jurus Agar Difabel Tak Ditolak Membuka Rekening di Bank

Editor

Susandijani

image-gnews
Pilih rekening dengan beban yang ringan untuk penabung pemula.
Pilih rekening dengan beban yang ringan untuk penabung pemula.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Membuka rekening perbankan bagi kalangan umum non disabilitas adalah perkara mudah. Pembukaan rekening dapat dilakukan hanya dalam waktu beberapa menit saja. Namun, bagi penyandang disabilitas, membuka rekening bank menjadi sebuah prosedur berbelit belit serta menyita waktu.

Salah satu syarat yang sering diajukan pihak perbankan dalam pembukaan rekening adalah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan, penyandang disabilitas berada di bawah pengampuan. Sehingga, penyandang disabilitas tidak dapat mengurus secara mandiri urusan perbankan.

Baca juga:
Ini Dia 7 Jurus Sukses ala Rumah yang Bisa Mendongkrak Karir
Cacing Ancam 25 Persen Penduduk Dunia, Obat Kunyah Solusinya?
Heboh Piala Dunia 2018:Tilik Kisah Kaus Kaki Southgate,Takhayul?

Konsekuensi diterapkannya peraturan tersebut bila penyandang disabilitas ingin membuka rekening, harus melampirkan surat penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri. Ketentuan itu sering menghambat penyandang disabilitas memiliki rekening tabungan, yang berujung pada terhambatnya  aktivitas transaksi keuangan.

“Padahal menerapkan KUHP soal pengampuan tidak boleh sembarangan, (apalagi bila  disasarkan ke subjek hukum tertentu. Juga harus ada surat penetapan pengadilan,” ujar Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang berfokus pada hak-hak penyandang disabilitas, Fajri Nursyamsi, saat dihubungi Tempo, Rabu 11 Juli 2018.

Berikut ini beberapa saran dari PSHK bila penyandang disabilitas mengalami penolakan dari perbankan saat membuka rekening.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Berani berargumentasi bila penyandang disabilitas berhak atas pelayanan perbankan.
Menurut Fajri, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak-hak penyandang disabilitas.

2.Sampaikan kepada pihak bank, bahwa menjadikan kondisi disabilitas sebagai alasan tidak mendapat pelayanan adalah diskriminasi. Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang hak keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, pada huruf E menyebutkan, penyandang disabilitas berhak memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non perbankan.

3. Sampaikan kepada pihak bank, penyandang disabilitas adalah subyek hukum yang sama dengan nasabah lainnya. Artinya, penyandang disabilitas juga dapat bertanggung jawab atas tindakan serta keadaan yang akan terjadi kelak.

4. Apabila pihak bank tidak menanggapi dan masih melarang pembukaan rekening, penyandang disabilitas dapat melapor kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Ombudsman.

Saat ini OJK sudah mendorong program inklusi keuangan. Sehingga, penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan perbankan seperti nasabah pada umumnya, termasuk membuka rekening.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

14 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

2 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

10 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

12 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

15 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

15 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

15 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

17 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

17 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?


Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

18 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Harvey Moeis.