Syarat Penyandang Disabilitas Mental agar Bisa Ikut Pemilu 2019

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 25 November 2018 10:31 WIB

Ilustrasi menyoblos bagi komunitas difabel atau disabilitas. Dok TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Viryan Aziz mengatakan sosialisasi terhadap penyandang disabilitas mental mengenai pelaksanaan pemilu 2019 akan segera dilakukan. Sosialisasi ini, menurut dia, penting dilakukan karena tidak semua tunagrahita memahami proses penyelenggaraan pesta demokrasi.

Baca: Jurus Pelatih Menghadapi Atlet Difabel yang Bandel

"Yang namanya disabilitas mental itu sedang dalam pengobatan, mulai dari yang derajatnya rendah sampai yang tidak bisa memutuskan pilihan," kata Viryan Aziz di Gedung KPU, Jumat 23 November 2018. Dia berharap masyarakat tidak menstigma penyandang disabilitas mental sebagai orang yang tidak bisa menggunakan hak pilih sama sekali.

Sebelum seorang tunagrahita mencoblos, Viryan Aziz menjelaskan, mereka mesti dinyatakan sehat oleh dokter yang disertai surat keterangan. Apabila surat keterangan dokter itu menyatakan orang tersebut mengidap disabilitas mental permanen atau berat, maka hak pilih otomatis gugur.

Bagi penyandang disabilitas mental yang dinyatakan sehat oleh dokter, mereka bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS dengan atau tanpa disertai pendamping. Jika merasa butuh pendamping, maka petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pihak yang memungkinkan akan menemaninya. "Pendamping pemilih ini wajib mengisi formulir pernyataan menjaga kerahasiaan pemilih," ucap Viryan Aziz.

Advertising
Advertising

Artikel lainnya:
Atlet Tunanetra Berlaga di Cabang Atletik Lompat Jauh, Caranya...

Sementara itu, anggota Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, Yeni Rosa Damayanti mendesak Komisi Pemilihan Umum meniadakan surat keterangan dokter agar pemilih disabilitas mental bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2019. Menurut dia, surat keterangan sehat dari dokter ini tidak relevan karena orang yang menderita sakit darah tinggi dan demam misalnya, juga bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu, dan tak perlu menyertakan surat dokter.

Wakil Ketua Akses Penyandang Disabilitas, Hepy Sebayang meminta KPU meninjau ulang perihal surat keterangan sehat dari dokter itu. Musababnya, tak ada petunjuk teknis yang jelas tentang siapa yang harus mengurus surat tersebut. "Siapa pihak yang akan mengurus surat keterangan tersebut, apakah pemilih disabilitas atau penyelenggara Pemilu?" ucap dia. "Seharusnya yang mengurus penyelenggara Pemilu, bukan pemilih disabilitas."

BISNIS | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

3 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

3 jam lalu

Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

17 jam lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

19 jam lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

22 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

1 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

1 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya