Perlindungan Hukum Bagi Difabel Ditandatangani di Yogyakarta

Jumat, 13 Juli 2018 08:54 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Hak para difabel kembali menjadi perhatian. Kini di Yogyakarta, Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menandatangani MOU atau nota kesepahaman dengan Yayasan Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (Sapda) tentang komitmen penegak hukum dalam mengimplementasikan hak perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas pada 12 Juli 2018.

PN Kota Yogyakarta merupakan pengadilan kedua di Indonesia yang menandatangani MOU. Pengadilan pertama adalah PN Wonosari, Gunung Kidul, DI Yogyakarta yang menandatangani MOU dengan Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap) pada 2016 lalu.

Baca juga:
Tips Hari Pertama Anak Berkebutuhan Khusus Masuk Sekolah
4 Jurus Agar Difabel Tak Ditolak Membuka Rekening di Bank
Bahasa Isyarat SIBI dan Bisindo, Tilik Perbedaannya

“Tujuannya adalah mewujudkan peradilan yang aksesibel bagi difabel,” kata Direktur Sapda Nurul Sa’adah Andriani di Sekertariat Sapda usai penandatanganan MOU di Kotagede, Yogyakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

Aksesibel yang dimaksud meliputi infrastruktur. Seperti pembangunan kantor pengadilan yang menyediakan ram, toilet untuk difabel. Kemudian aksesibel dalam bentuk pemberian pendampingan atau layanan bagi difabel ketika proses peradilan berlangsung. Seperti penyediaan pendampingan psikolog, penerjemah bahasa isyarat, pendampingan bagi saksi maupun saksi korban yang mempunyai keterbatasan intelektual.

“Kami bisa memberikan dukungan asistensi pembangunannya,” kata Nurul.

MOU tersebut merupakan implementasi dari UU Nomer 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah disahkan. Pada Pasal 28-39 disebutkan aparat penegak hukum berkewajiban menjamin difabel sebagai subyek hukum, menyediakan bantuan hukum, layanan pendukung yang dibutuhkan difabel, akomodasi yang layak bagi difabel dalam proses peradilan dan unit layanan difabel di hadapan hukum.

Sementara sebelum UU tersebut lahir, Pemerintah DIY dan DPRD DIY telah mensahkan Peraturan Daerah DIY Nomer 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pasal 79 ayat 1 dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah di kabupaten kota bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum tertentu untuk menyediakan layanan pendampingan hukum kepada penyandang disabilitas yang terlibat masalah hukum. Tindak lanjut dari perda tersebut adalah disusunnya Peraturan Gubernur DIY Nomer 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas.

Advertising
Advertising

"Rencananya tahun ini akan disahkan rancangan peraturan pemerintah tentang akomodasi peradilan yang layak bagi difabel yang menjadi amanah UU," kata Nurul.

Ketua PN Kota Yogyakarta Soesilo menjelaskan penandatanganan MOU tersebut juga didorong akreditasi penjaminan mutu yang salah satunya mensyaratkan adanya penyediaan hak-hak difabel di pengadilan. Seperti menyediaan kursi roda, kamar mandi khusus difabel, ruang persidangan khusus saksi korban difabel yang mengalami traumatik melalui teleconference sejak 2012. Sementara sejumlah hakim sudah mengikuti pelatihan persidangan yang berperspektif difabel yang diadakan Komisi Yudisial.

“UU sudah mengaturnya. Dan MOU ini akan memudahkan. Jadi akan kami aplikasikan,” kata Soesilo memastikan.

Berita terkait

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

13 menit lalu

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

22 jam lalu

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.

Baca Selengkapnya

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

1 hari lalu

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

4 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

4 hari lalu

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

4 hari lalu

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.

Baca Selengkapnya

Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

4 hari lalu

Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.

Baca Selengkapnya

Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

5 hari lalu

Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

5 hari lalu

Promosikan Cenderamata, Pelaku Wisata Didorong Manfaatkan Layanan Indikasi Geografis

Ketika cenderamata lokal sudah tertandai dengan indikasi geografis, reputasinya akan terangkat karena produk itu sudah dinyatakan original.

Baca Selengkapnya