Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Ungkap Bentuk Kekerasan Berlapis kepada Anak Perempuan Difabel

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mencatat kekerasan pada perempuan dan anak perempuan difabel rentan terjadi berkali lipat. Salah satu faktor utamanya adalah keterbatasan pendidikan dan layanan kesehatan reproduksi.

Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan, perempuan penyandang disabilitas mengalami kerentanan karena memiliki pendidikan yang rendah, terjebak dalam kemiskanan, tidak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, dan mendapatkan stigma negatif masyarakat. "Kekerasan seksual yang dialami perempuan difabel dan anak perempuan disabilitas sering tidak diketahui oleh keluarganya," kata Bahrul Fuad dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Desember 2021.

Kekerasan terhadap perempuan difabel baru diketahui setelah dia mengeluh sakit pada anggota tubuhnya. Kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas juga kerap terindikasi dari perubahan tubuh, seperti terjadi kehamilan.

Komnas Perempuan menemukan korban kekerasan di kelompok perempuan difabel banyak terjadi pada rentang usia 8-19 tahun. Pada usia tersebut, perempuan disabilitas berada pada masa pendidikan dasar dan menengah. Sebagian besar dari mereka belum punya pengetahuan yang cukup tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi.

Sementara sebagian besar orang tua dengan anak berkebutuhan khusus belum memahami cara mengasuh dan mendidik anak perempuan difabel. "Terutama karena latar belakang pendidikan yang rendah dan faktor ekonomi," kata Bahrul Fuad.

Kondisi lain yang menjadi pantauan utama Komnas Perempuan adalah ketersediaan lembaga pendidikan inklusif yang masih sangat terbatas, khususnya di perdesaan dan daerah dengan geografis yang sulit dijangkau. Kondisi ini mengakibatkan anak dan perempuan disabilitas sulit mengakses pendidikan, meskipun tersedia teknologi informasi dan komunikasi yang semakin luas di masa pandemi Covid-19. Musababnya, banyak peranti teknologi informasi yang belum ramah disabilitas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biaya akses internet yang tidak terjangkau oleh semua penyandang disabilitas juga menjadi salah satu kondisi yang menghalangi sampainya informasi kesehatan dan pendidikan kepada anak dan perempuan difabel. Sebab itu, Komnas Perempuan meminta enam lembaga lintas kementerian dan sektor untuk mengakomodasi perempuan dan anak perempuan dengan disabilitas.

Enam lembaga yang dimaksud oleh Komnas Perempuan adalah Kementerian Kesehatan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ada pula Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Baca juga:
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual kepada Perempuan Disabilitas Naik 43 Persen

elalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

2 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste pada Senin, 9 September 2024. Foto: Tempo/francisca christy rosana.
Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

Paus Fransiskus mengatakan anak-anak dan remaja adalah investasi negara yang berharga untuk dilindungi.


Kesaksian Perempuan Prancis yang Dibius Suami Selama 10 Tahun untuk Diperkosa 50 Orang

7 hari lalu

Gisele Pelicot, tengah, selama persidangan suaminya yang dituduh membiusnya selama hampir 10 tahun dan mengundang orang asing untuk memperkosanya di rumah mereka. Cuplikan video REUTERS
Kesaksian Perempuan Prancis yang Dibius Suami Selama 10 Tahun untuk Diperkosa 50 Orang

Gisele Pelicot, memberikan kesaksian pertama dalam persidangan Prancis dimana suaminya membiusnya agar dia diperkosa 50 orang selama satu dekade


Bertemu Difabel dan Kelompok Marjinal, Paus Fransiskus: Mereka Anggota Gereja yang Paling Berharga

7 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Paus Fransiskus akan menandatangani dokumen kemanusiaan dalam kunjungan apostoliknya ke Indonesia. Paus akan meneken dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Bertemu Difabel dan Kelompok Marjinal, Paus Fransiskus: Mereka Anggota Gereja yang Paling Berharga

Apa saja kata Paus Fransiskus ketika bertemu kelompok marjinal?


Tiba di Kantor KWI, Paus Fransiskus Temui Penyandang Disabilitas

7 hari lalu

Paus Fransiskus bersalaman dengan Yenny Wahid dan Sinta Nuriyah saat berfoto bersama setelah pertemuan antaragama dengan para pemimpin agama di Masjid Istiqlal di Jakarta, Indonesia pada 5 September 2024. YASUYOSHI CHIBA/Pool via REUTERS
Tiba di Kantor KWI, Paus Fransiskus Temui Penyandang Disabilitas

Paus Fransiskus menemui penyandang disabilitas di kantor KWI.


Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

9 hari lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, meninjau pameran bursa kerja (job fair), bazar UMKM, layanan gratis berupa pembuatan SIM D/D1 dan KTP, serta pemeriksaan kesehatan bagi teman-teman disabilitas dalam Jakarta Cinta Disabilitas pada Sabtu (3/12). Dok. Pemprov DKI Jakarta
Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

11 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

11 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk beberapa korban kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di kampus mana saja kasus itu terjadi dan bagaimana vonis pelakunya?


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.