TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat mengecam kekerasan dua anggota TNI Angkatan Udara atau TNI AU kepada seorang difabel Rungu di Merauke, Papua. Penyandang disabilitas bernama Steven itu berusia 17 tahun.
Staf Ahli Madya Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Politik Kantor Staf Presiden, Sunarman Sukamto menyampaikan profil dan bagaimana perawatan yang diperoleh Steven. Peristiwa kekerasan itu berlangsung pada Senin, 26 Juli 2021 pukul 15.00 Waktu Indonesia Timur.
"Setelah itu, korban langsung dibawa ke klinik TNI AU kemudian dirujuk ke rumah sakit TNI Angkatan Laut," kata Sunarman kepada Tempo, Kamis 29 Juli 2021. Hasil pemeriksaan fisik di rumah sakit menunjukkan tidak ada luka serius pada Steven. Meski begitu, dia mengalami lecet di dekat pelipis yang diduga sebagai luka lama.
Sunarman menjelaskan, Steven diasuh oleh keluarga angkat asal Tanimbar Maluku sejak enam tahun lalu. "Sebelum diasuh oleh orang tua angkat, dia lebih banyak hidup di jalanan, dan terkadang terpangaruh minuman keras," kata Sunarman Sukamto. Sehari-hari, Steven berjalan ke berbagai penjuru dan meminta makanan ke warung yang dia lalui ketika merasa lapar.
Steven berkomunikasi dengan bahasa tubuh atau melalui gerakan. "Kami belum mengetahui asal usul keluarganya," kata Sunarman. Hasil pemeriksaan terhadap Steven keluar pada Kamis, 29 Juli 2021 dan salinannya disampaikan kepada Kantor Staf Presiden.
Atas insiden tersebut, Kepala Staf TNI AU, Marsekal Fadjar Prasetyo menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Papua. "Kami akan mengevaluasi seluruh anggota dan menindak tegas mereka yang berbuat salah," kata Fadjar dalam keterangan video yang diunggah akun Twitter resmi TNI AU, Selasa, 27 Juli 2021.
Baca juga:
Apa yang Mau Disampaikan Steven, Difabel Papua Korban Kekerasan Anggota TNI AU