TEMPO.CO, Jakarta - Syarat sah untuk dapat mengemudi di jalan raya yaitu mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Seperti yang diketahui, SIM dibagi atas beberapa golongan seperti, SIM A, SIM B, hingga SIM C.
Namun, golongan SIM tidak hanya berhenti disitu saja, saat ini sudah tersedia golongan SIM D yang diperuntukkan para pengendara difabel.
Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Namun, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.
Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.
Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.
Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp 50.000 dan Rp 30.000 untuk memperpanjangnya.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Polres Kota Cirebon Memberikan SIM D Gratis untuk 13 Penyandang Disabilitas