Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Difabel Bisa Punya SIM, Ini Syarat yang Diperlukan Buat SIM D

Reporter

image-gnews
Pengendara penderita cacat (difabel) melakukan simulasi  aman dalam berkendara saat acara peluncuran SIM online di Kambang Iwak, Palembang, Sumatera Selatan, 6 Desember 2015. SIM online terintegrasi dengan KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, juga terhubung langsung dengan catatan kepolisian, termasuk catatan kecelakaan serta terkoneksi dengan 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi
Pengendara penderita cacat (difabel) melakukan simulasi aman dalam berkendara saat acara peluncuran SIM online di Kambang Iwak, Palembang, Sumatera Selatan, 6 Desember 2015. SIM online terintegrasi dengan KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, juga terhubung langsung dengan catatan kepolisian, termasuk catatan kecelakaan serta terkoneksi dengan 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat sah untuk dapat mengemudi di jalan raya yaitu mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Seperti yang diketahui, SIM dibagi atas beberapa golongan seperti, SIM A, SIM B, hingga SIM C.

Namun, golongan SIM tidak hanya berhenti disitu saja, saat ini sudah tersedia golongan SIM D yang diperuntukkan para pengendara difabel.

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Namun, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.

Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp 50.000 dan Rp 30.000 untuk memperpanjangnya.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Polres Kota Cirebon Memberikan SIM D Gratis untuk 13 Penyandang Disabilitas

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

5 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jasa Marga Rekonstruksi Jalan di Ruas Tol Jakarta - Cikampek hingga Minggu, Berikut Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan rekonstruksi jalan di ruas Tol Jakarta - Cikampek mulai hari ini hingga Minggu, 28 Juli 2024


Persiapan PON 2024: Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Petakan Masalah Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota

17 hari lalu

Dishub Sumut dan Ditlantas Polda Sumut bersama instansi terkait mengintensifkan penataan lalu lintas menjelang PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Senin, 8 Juli 2024. Foto: Istimewa
Persiapan PON 2024: Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Petakan Masalah Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota

PON 2024 akan diadakan pada September 2024. Dishub dan Ditlantas Polda Sumut memetakan masalah lalu lintas di 10 kabupate/kota.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

23 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Ada sebanyak 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia. Berikut cara membuat SIM Internasional.


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

25 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

31 hari lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

Unit ini ditujukan untuk memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.


Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

31 hari lalu

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Hari Peduli Sedunia, OCBC Ajak Disabilitas Ikut Tingkatkan Literasi Keuangan

32 hari lalu

Semua Bisa #FinanciallyFit: Disabilitas Menyala Tanpa Batas/OCBC
Hari Peduli Sedunia, OCBC Ajak Disabilitas Ikut Tingkatkan Literasi Keuangan

Survei dari Menembus Batas di Januari 2024 menunjukkan bahwa 55,3 persen responden disabilitas tidak pernah mendengar soal literasi keuangan


Bagaimana Solusi Lalu Lintas dan Transportasi yang Ideal di Jakarta?

39 hari lalu

Arus lalulintas saat penerapan ganjil genap dikawasan Pancoran, Jakarta.TEMPO/Subekti
Bagaimana Solusi Lalu Lintas dan Transportasi yang Ideal di Jakarta?

Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia mensyaratkan sejumlah hal dalam membenahi lalu lintas dan transportasi Jakarta untuk menjadi kota global.


Jasa Marga Catat 376 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek H-2 Idul Adha

40 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik melintas saat pemberlakuan
Jasa Marga Catat 376 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek H-2 Idul Adha

Jasa Marga menyebut total volume lalu lintas yang meninggalkan Jabotabek naik 27,44 persen menjelang Idul Adha.