Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Difabel Bisa Punya SIM, Ini Syarat yang Diperlukan Buat SIM D

Reporter

Pengendara penderita cacat (difabel) melakukan simulasi  aman dalam berkendara saat acara peluncuran SIM online di Kambang Iwak, Palembang, Sumatera Selatan, 6 Desember 2015. SIM online terintegrasi dengan KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, juga terhubung langsung dengan catatan kepolisian, termasuk catatan kecelakaan serta terkoneksi dengan 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi
Pengendara penderita cacat (difabel) melakukan simulasi aman dalam berkendara saat acara peluncuran SIM online di Kambang Iwak, Palembang, Sumatera Selatan, 6 Desember 2015. SIM online terintegrasi dengan KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, juga terhubung langsung dengan catatan kepolisian, termasuk catatan kecelakaan serta terkoneksi dengan 45 satuan penyelenggaraan administrasi SIM (Satpas) di Indonesia. ANTARA/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Syarat sah untuk dapat mengemudi di jalan raya yaitu mengantongi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Seperti yang diketahui, SIM dibagi atas beberapa golongan seperti, SIM A, SIM B, hingga SIM C.

Namun, golongan SIM tidak hanya berhenti disitu saja, saat ini sudah tersedia golongan SIM D yang diperuntukkan para pengendara difabel.

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Namun, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.

Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp 50.000 dan Rp 30.000 untuk memperpanjangnya.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Polres Kota Cirebon Memberikan SIM D Gratis untuk 13 Penyandang Disabilitas

 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Begini Suasana Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Termasuk Defile Kontingen Indonesia

1 hari lalu

Suasana pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja di Stadion National Morodok Tekno Phnom Pehn pada Sabtu, 3 Juni 2023. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Begini Suasana Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Termasuk Defile Kontingen Indonesia

Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja berlangsung di Stadion National Morodok Tekno Phnom Pehn, Sabtu, 4 Juni 2023.


Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

1 hari lalu

Arus balik Lebaran 2023. Lalu lintas tol mulai ramai dengan kendaraan yang melewati Gerbang Tol Cikampek Utama, pada Senin siang, 24 April 2023. (MARTHA WARTA SILABAN/TEMPO)
Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.


Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

1 hari lalu

Petugas menertibkan lalu lintas di jalan raya Puncak Bogor, Gadog, kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 25 April 2023. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus balik dari arah Puncak menuju jalur Jakarta. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

Jasamarga Metropolitan Tollroad mecatat peningkatan volume lalu lintas di Gerbang tol (GT) Jabotabek dan Jawa Barat pada 1-2 Juni 2023 atau ketika momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.


Poltekpar Lombok Buka Kesempatan Difabel Tuna Rungu Kuliah Pariwisata

1 hari lalu

Kampus Poltekpar Lombok. TEMPO/Supriyantho Khafid
Poltekpar Lombok Buka Kesempatan Difabel Tuna Rungu Kuliah Pariwisata

Sampai awal 2023, Poltekpar Lombok memiliki 1.019 orang mahasiswa aktif.


Koalisi Pejalan Kaki Cerita Kenapa Simpang Santa Macet saat Trotoar & Jalur Pesepeda Dibongkar

1 hari lalu

Arus lalu lintas di Simpang Santa usai beton penutup dibongkar Dinas Perhubungan DKI, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Ami Heppy
Koalisi Pejalan Kaki Cerita Kenapa Simpang Santa Macet saat Trotoar & Jalur Pesepeda Dibongkar

Relawan pejalan kaki, Yuniarzein berkomentar soal ramai-ramai kemacetan di Simpang Santa, Jakarta Jakarta Selatan.


Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Acara Formula E 2023, 215 Personel Gabungan akan Diterjunkan

2 hari lalu

Jakarta E-Prix 2023 digelar di Ancol, 2-4 Juni 2023. (Foto: ABB FIA Formula E)
Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Acara Formula E 2023, 215 Personel Gabungan akan Diterjunkan

Polisi telah menyiapkan strategi pengamanan gelaran balap Formula E 2023. Sebanyak 215 personel gabungan akan dikerahkan.


Penyandang Disabilitas, Anak 10 Tahun, Meninggal akibat Kebakaran di Jakarta Timur

2 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Penyandang Disabilitas, Anak 10 Tahun, Meninggal akibat Kebakaran di Jakarta Timur

Kebakaran menimpa delapan rumah di Jalan Swadaya RT 05/RW 05, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.


AS Wajibkan Seluruh Mobil yang Dijual Punya Fitur Rem Darurat Otomatis

3 hari lalu

Ilustrasi lLampu indikator rem tangan mobil menyala. TEMPO/Wawan Priyanto
AS Wajibkan Seluruh Mobil yang Dijual Punya Fitur Rem Darurat Otomatis

Sistem rem darurat otomatis dapat menghindari tabrakan keras atau setidaknya bisa mengurangi cedera yang ditimbulkan dari tabrakan.


Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual, Pastikan Tak Ada Razia

Polda Jawa Barat resmi memberlakukan kembali tilang manual sejak Kamis, 1 Juni 2023.


Ganjar Siapkan Strategi Gaet Gen Z, Disabilitas dan Perempuan

3 hari lalu

Bakal Calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat memberikan sambutan dalam peresmian Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Ganjar Pranowo meresmikan Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan dan juga sebagai tempat Sekretariat Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres 2024 DPP PDI Perjuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ganjar Siapkan Strategi Gaet Gen Z, Disabilitas dan Perempuan

Ganjar Pranowo mengatakan Generasi Z, kelompok disabilitas dan perempuan merupakan konstituen potensial yang belum terjamah oleh organ relawan.