TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengusulkan pemasangan tanda khusus pada rumah yang ditempati penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan orang sakit. Dengan begitu, lingkungan sekitar akan lebih memperhatikan kondisi penghuni rumah tersebut, terutama jika terjadi bencana alam.
"Penting sekali tanda pada rumah yang di dalamnya ada lansia, orang sakit, dan penyandang disabilitas," kata Risma seusai meresmikan kafe yang dikelola mantan anak jalanan di Desa Banjaragung, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat 5 Februari 2021.
Risma telah menyampaikan usulan pemasangan tanda khusus pada rumah difabel, lansia, dan orang sakit itu kepada staf khusus yang menangani isu penyandang disabilitas. Risma juga akan membuat surat edaran terkait pemasangan tanda tersebut.
Risma mengatakan pemasangan tanda pada rumah penyandang disabilitas memang tidak mudah. Ada yang menolak karena justru mengkhawatirkan keselamatan mereka jika tanda itu dipasang, ada pula yang menolak karena menganggap difabel dan non-difabel harus setara dan diperlakukan sama.
Risma menjelaskan, pemasangan tanda khusus pada rumah penyandang disabilitas itu semata untuk mempercepat evakuasi jika terjadi bencana alam. "Bentuk tandanya bisa berupa stiker sehingga tetangga ingat kalau ada orang yang perlu diselamatkan," ucapnya.
Risma menceritakan saat dia menjabat wali kota Surabaya dan mengetahui ada korban kecelakaan karena tertabrak kereta api. Korban kecelakaan itu, menurut Risma, adalah tunarungu. Masyarakat sekitar tidak mengingatkannya agar segera menjauh dari perlintasan kereta karena tidak tahu kalau orang tersebut tuli.
Mengenai pemasangan tanda khusus di rumah penyandang disabilitas, Risma melanjutkan, stiker dapat direkatkan setelah penghuni rumah membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Baca juga:
Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Adaptif Merdeka Kini Lebih Terakses Difabel