TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Antonius PS Wibowo mendesak pemerintah lebih ketat mengawasi penyaluran bantuan sosial kepada penyandang disabilitas. Antonius menitikberatkan pemberian bantuan sosial bagi difabel korban tindak pindana.
Pernyataan ini menyusul dugaan korupsi bansos 2020 untuk penyandang disabilitas. "Pemerintah mengawasi dengan ketat penyaluran bansos dan memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas," kata Antonius dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.
Tak hanya mengawasi penyaluran bantuan sosial, LPSK mendorong pemerintah memikirkan kelanjutan kehidupan penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pindana di masa depan. Antonius berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyediakan anggaran khusus bagi mereka.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Dok. LPSK
Dia menyarankan pemerintah membuat nomenklatur anggaran yang secara eksplisit menyebutkan peruntukan buat penyandang disabilitas korban tindak pidana. Selama ini, anggaran bagi difabel korban tindak pidana masuk kategori penduduk miskin. "Lebih baik jika tersedia anggaran khusus di dalam APBN atau APBD," ujar Antonius.
Saat ini LPSK memberikan perlindungan terhadap 13 penyandang disabilitas korban tindak pidana, dominasi korban kekerasan seksual. Program perlindungan dari LPSK berupa pendampingan selama menjalani proses hukum, bantuan psikologis, psikososial, dan fasilitasi restitusi.
Program perlindungan LPSK kepada penyandang disabilitas korban tindak pidana merupakan pelaksanaan Konvensi PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas atau United Nation Convention on the Rights of Person with Disability (UNCRPD). Salah satu poin dalam konvensi tersebut adalah akses keadilan.
Baca juga:
Moeldoko: Presiden Jokowi Dukung Kebijakan Basis HAM Buat Penyandang Disabilitas