Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Moeldoko: Presiden Jokowi Dukung Kebijakan Basis HAM Buat Penyandang Disabilitas

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo agar semua peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

"Arahan dari Bapak Presiden supaya semua peraturan terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara sungguh-sungguh diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tentu juga membutuhkan sinergitas dari mitra pembangunan," kata Moeldoko dalam acara penutupan Temu Inklusi ke-4 yang berlangsung secara virtual, Kamis 14 Januari 2021.

Moeldoko mengatakan penyandang disabilitas adalah manusia yang punya kekuatan untuk mengubah sesuatu. Sebab itu, dia menyampaikan amanat Presiden Jokowi agar difabel berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan masyarakat yang inklusif. "Saudara-saudara saya yang menyandang disabilitas bukanlah orang-orang yang tidak berdaya, melainkan orang yang memiliki kekuatan untuk mengubah sesuatu dan tak mau ketinggalan dengan yang lain," ujar Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, pemerintah berupaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas dengan menggunaakan pendekatan Hak Asasi Manusia, bukan sekadar santunan baik hati atau charity. Pada kesempatan itu, Moeldoko berjanji terus mengawasi penerapan peraturan teknis turunan Undang-undang Penyandang Disabilitas, terutama bila ada pengaduan tindak diskriminasi terhadap difabel.

Pemerintah telah mengesahkan sembilan peraturan turunan dari Undang-undang Penyandang Disabilitas. Ada yang berupa peraturan pemerintah atau PP, Peraturan Presiden atau Perpres, dan ratifikasi perjanjian internasional. Berikut rinciannya:

  1. Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas

  2. Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

  3. Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  4. Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

  5. Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas

  6. Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan
  7. 7. Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

  8. Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas

  9. Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak

Baca juga:
Cara Joanna Alexandra Beri Dukungan ke Penyandang Disabilitas

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


AHY Tuding Penguasa Gunakan Instrumen Hukum untuk Habisi Partai Demokrat

5 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Sekber Koalisi Kuning Ijo Biru (KIB) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AHY Tuding Penguasa Gunakan Instrumen Hukum untuk Habisi Partai Demokrat

AHY menuding penguasa saat ini sedang berusaha menghabisi partainya melalui instrumen hukum. Namun Moeldoko pernah bantah keterlibatan istana


Cawe-cawe Presiden Jokowi

19 jam lalu

Cawe-cawe Presiden Jokowi

Secara terbuka Presiden Joko Widodo mengatakan ia tidak akan netral dalam Pemilu 2024. Ia mengatakan akan cawe-cawe.


Karena Sepi Peminat, Pemerintah Akan Permudah Syarat Subsidi Motor Listrik

21 jam lalu

Motor listrik United E-Motor. (Foto: United)
Karena Sepi Peminat, Pemerintah Akan Permudah Syarat Subsidi Motor Listrik

Pemerintah Indonesia berencana melakukan evaluasi dan revisi terhadap mekanisme pemberian subsidi motor listrik karena sepi peminat.


PSSI Undang Presiden Jokowi dan Menpora Saksikan Laga Timnas Indonesia vs Argentina

2 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 5 Juni 2023. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
PSSI Undang Presiden Jokowi dan Menpora Saksikan Laga Timnas Indonesia vs Argentina

Presiden Jokowi dalam kesempatan terpisah menyampaikan dia belum membeli tiket laga timnas Indonesia vs Argentina.


Presiden Jokowi Sarankan Para Atlet Gunakan Bonus SEA Games untuk Investasi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai memberikan penghargaan kepada 599 atlet yang bertanding pada SEA Games 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Presiden Jokowi Sarankan Para Atlet Gunakan Bonus SEA Games untuk Investasi

Presiden Jokowi menyarankan agar penerima bonus SEA Games 2023 untuk menggunakan uang hadiah untuk investasi jangka panjang. Apa alasannya?


Pemerintah Kucurkan Bonus Rp 289 Miliar untuk Peraih Medali SEA Games 2023 Kamboja

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai memberikan penghargaan kepada 599 atlet yang bertanding pada SEA Games 2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pemerintah Kucurkan Bonus Rp 289 Miliar untuk Peraih Medali SEA Games 2023 Kamboja

Presiden Jokowi memberikan bonus dengan total sebesar Rp 289 miliar sebagai penghargaan terhadap atlet dan pelatih peraih medali SEA Games 2023.


Tiap Hari Ikut Kuliah, Anjing Pelayan Disabilitas Dapat Ijazah Bareng Wisuda Tuannya

4 hari lalu

Justin, seekor anjing, diberi ijazah lulus kuliah bersama tuan yang dilayaninya, Grace Mariani, mahasiswa di Universitas Seton Hall, New Jersey, Amerika Serikat. Foto/twitter
Tiap Hari Ikut Kuliah, Anjing Pelayan Disabilitas Dapat Ijazah Bareng Wisuda Tuannya

Universitas menyatakan merayakan dedikasi si anjing yang bukan hanya membantu tuannya, tetapi juga menghadiri semua kelasnya.


Poltekpar Lombok Buka Kesempatan Difabel Tuna Rungu Kuliah Pariwisata

4 hari lalu

Kampus Poltekpar Lombok. TEMPO/Supriyantho Khafid
Poltekpar Lombok Buka Kesempatan Difabel Tuna Rungu Kuliah Pariwisata

Sampai awal 2023, Poltekpar Lombok memiliki 1.019 orang mahasiswa aktif.


Demokrat Bantah Disebut Sering Bertemu Jokowi di Istana: Inisiatif dari Presiden

8 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya saat menyampaikan sambutan dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis, 15 September 2022. Rapimnas tersebut membahas rencana koalisi partai dan capres yang bakal diusung pada pemilu 2024 serta membahas isu terkini seperti kenaikan BBM. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demokrat Bantah Disebut Sering Bertemu Jokowi di Istana: Inisiatif dari Presiden

Riefky menyatakan jika ada perbedaan pendapat, maka Demokrat siap dikonfrontir baik oleh Jokowi maupun pembantunya.


Pohon Hayat, Logo Baru Ibu Kota Nusantara

8 hari lalu

Pohon Hayat, Logo Baru Ibu Kota Nusantara

Masyarakat secara terbuka dapat memilih langsung satu logo dari lima nominasi desain sejak 4 April hingga 20 Mei 2023.