TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo agar semua peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
"Arahan dari Bapak Presiden supaya semua peraturan terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara sungguh-sungguh diimplementasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tentu juga membutuhkan sinergitas dari mitra pembangunan," kata Moeldoko dalam acara penutupan Temu Inklusi ke-4 yang berlangsung secara virtual, Kamis 14 Januari 2021.
Moeldoko mengatakan penyandang disabilitas adalah manusia yang punya kekuatan untuk mengubah sesuatu. Sebab itu, dia menyampaikan amanat Presiden Jokowi agar difabel berpartisipasi secara aktif dalam menciptakan masyarakat yang inklusif. "Saudara-saudara saya yang menyandang disabilitas bukanlah orang-orang yang tidak berdaya, melainkan orang yang memiliki kekuatan untuk mengubah sesuatu dan tak mau ketinggalan dengan yang lain," ujar Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, pemerintah berupaya menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas dengan menggunaakan pendekatan Hak Asasi Manusia, bukan sekadar santunan baik hati atau charity. Pada kesempatan itu, Moeldoko berjanji terus mengawasi penerapan peraturan teknis turunan Undang-undang Penyandang Disabilitas, terutama bila ada pengaduan tindak diskriminasi terhadap difabel.
Pemerintah telah mengesahkan sembilan peraturan turunan dari Undang-undang Penyandang Disabilitas. Ada yang berupa peraturan pemerintah atau PP, Peraturan Presiden atau Perpres, dan ratifikasi perjanjian internasional. Berikut rinciannya:
- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Baca Juga:
- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang DisabilitasIklanScroll Untuk Melanjutkan
- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan
- 7. Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
- Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak
Baca juga:
Cara Joanna Alexandra Beri Dukungan ke Penyandang Disabilitas