Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perlindungan Hukum Bagi Difabel Ditandatangani di Yogyakarta

image-gnews
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hak para difabel kembali menjadi perhatian. Kini di Yogyakarta, Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta menandatangani MOU atau nota kesepahaman dengan Yayasan Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (Sapda) tentang komitmen penegak hukum dalam mengimplementasikan hak perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas pada 12 Juli 2018.

PN Kota Yogyakarta merupakan pengadilan kedua di Indonesia yang menandatangani MOU. Pengadilan pertama adalah PN Wonosari, Gunung Kidul, DI Yogyakarta yang menandatangani MOU dengan Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap) pada 2016 lalu.

Baca juga:
Tips Hari Pertama Anak Berkebutuhan Khusus Masuk Sekolah
4 Jurus Agar Difabel Tak Ditolak Membuka Rekening di Bank
Bahasa Isyarat SIBI dan Bisindo, Tilik Perbedaannya

“Tujuannya adalah mewujudkan peradilan yang aksesibel bagi difabel,” kata Direktur Sapda Nurul Sa’adah Andriani di Sekertariat Sapda usai penandatanganan MOU di Kotagede, Yogyakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

 Aksesibel yang dimaksud meliputi infrastruktur. Seperti pembangunan kantor pengadilan yang menyediakan ram, toilet untuk difabel. Kemudian aksesibel dalam bentuk pemberian pendampingan atau layanan bagi difabel ketika proses peradilan berlangsung. Seperti penyediaan pendampingan psikolog, penerjemah bahasa isyarat, pendampingan bagi saksi maupun saksi korban yang mempunyai keterbatasan intelektual.

 “Kami bisa memberikan dukungan asistensi pembangunannya,” kata Nurul.

MOU tersebut merupakan implementasi dari UU Nomer 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah disahkan. Pada Pasal 28-39 disebutkan aparat penegak hukum berkewajiban menjamin difabel sebagai subyek hukum, menyediakan bantuan hukum, layanan pendukung yang dibutuhkan difabel, akomodasi yang layak bagi difabel dalam proses peradilan dan unit layanan difabel di hadapan hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara sebelum UU tersebut lahir, Pemerintah DIY dan DPRD DIY telah mensahkan Peraturan Daerah DIY Nomer 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pasal 79 ayat 1 dijelaskan pemerintah dan pemerintah daerah di kabupaten kota bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum tertentu untuk menyediakan layanan pendampingan hukum kepada penyandang disabilitas  yang terlibat masalah hukum. Tindak lanjut dari perda tersebut adalah disusunnya Peraturan Gubernur DIY Nomer 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas.

"Rencananya tahun ini akan disahkan rancangan peraturan pemerintah tentang akomodasi peradilan yang layak bagi difabel yang menjadi amanah UU," kata Nurul.

Ketua PN Kota Yogyakarta Soesilo menjelaskan penandatanganan MOU tersebut juga didorong akreditasi penjaminan mutu yang salah satunya mensyaratkan adanya penyediaan hak-hak difabel di pengadilan. Seperti menyediaan kursi roda, kamar mandi khusus difabel, ruang persidangan khusus saksi korban difabel yang mengalami traumatik melalui teleconference sejak 2012. Sementara sejumlah hakim sudah mengikuti pelatihan persidangan yang berperspektif difabel yang diadakan Komisi Yudisial.

“UU sudah mengaturnya. Dan MOU ini akan memudahkan. Jadi akan kami aplikasikan,” kata Soesilo memastikan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

5 jam lalu

Cerita suka-duka pengelola kafe difabel menghadapi pelanggan yang tak menyadari bahwa mereka tuli.
Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

Pramusaji dan barista kedai kopi difabel di Jalan Kendal menceritakan suka-duka menghadapi pelanggan yang tak menyadari bahwa mereka tuli.


Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

14 jam lalu

Potongan video viral saat wisatawan yang sedang berwisata ke Yogya dihadang debt collector karena dituduh menunggak cicilan mobilnya. Dok.istimewa
Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.


Calon Jemaah Haji dari Jateng & DIY Mulai Masuk Asrama Haji Donohudan, Dilayani dengan Sistem One Stop Service

1 hari lalu

Para calon jemaah haji dari wilayah Jateng dan DIY mulai masuk ke Asrama Haji Donohudan Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Calon Jemaah Haji dari Jateng & DIY Mulai Masuk Asrama Haji Donohudan, Dilayani dengan Sistem One Stop Service

Calon jemaah haji dari berbagai kota/kabupaten Jateng dan DIY mulai masuk ke Asrama Haji Donohudan Boyolali, Sabtu, 11 Mei 2024


Profil Teguh Karya, Maestro Perfilman Indonesia dan Pendiri Teater Populer Pernah Kerja di Hotel Indonesia

1 hari lalu

Teguh Karya
Profil Teguh Karya, Maestro Perfilman Indonesia dan Pendiri Teater Populer Pernah Kerja di Hotel Indonesia

Dunia film dan teater Indonesia akan selalu mengenang jasa pendiri Teater Populer, Teguh Karya. Berikut profilnya.


Elektabilitas Anak Muda Ini Tinggi untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Elektabilitas Anak Muda Ini Tinggi untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

Sejumlah nama anak muda mendulang suara yang cukup besar dalam survei untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta.


Jurus Yogyakarta Jaga Kawasan Sumbu Filosofi dari Potensi Bencana

2 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Jurus Yogyakarta Jaga Kawasan Sumbu Filosofi dari Potensi Bencana

Kawasan Sumbu Filosofi secara khusus memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana


Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

3 hari lalu

Tugu Yogyakarta, pada awal dibangun pada era Sultan HB I sempat setinggi 25 meter. Dok. Pemkot Yogyakarta.
Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

UNESCO akui Sumbu Filosofi Yogyakarta, garis imajiner dari Gunung Merapi, Tugu, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak, dan bermuara di Laut Selatan.


Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

3 hari lalu

Moses Gatotkaca. Cuplikan video AP
Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

Puncak aksi mahasiswa di Gejayan terjadi pada 8 Mei 1998 setelah salat Jumat. Moses Gatutkaca menjadi korban dengan luka parah. Siapa tanggung jawab?


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

4 hari lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

4 hari lalu

Festival Selokan Van Der Wijck Sleman. Dok.istimewa
Kenalkan Selokan Legendaris Van Der Wijck, Sleman Terbitkan Prangko Khusus

Selokan Van Der Wijck berperan penting menjamin irigasi di Sleman, Yigyakarta. Dibuat pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII berkuasa.