Program Kemendikbudristek Pendidikan Inklusif Diterapkan dalam Sistem Pembelajaran, Begini Alasannya

Minggu, 31 Maret 2024 12:12 WIB

Guru pengawas membantu Fariz, salah satu siswa low vision untuk mengisi data diri saat berlangsung Ujian Nasional di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Bantul, Bantul, Yogyakarta, 10 April 2017. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar untuk meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak murid mendapatkan layanan pendidikan inklusif dan setara.

Dikutip Antara, menurut Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, pemerintah perlu mengingatkan kembali komitmen memberikan pembelajaran setara dan bersama-sama kepada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus.

“Komitmen kita jelas harus menyelenggarakan pendidikan yang bersifat inklusif, yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan pada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan pembelajaran dalam lingkungan secara bersama-sama. Jadi mereka tidak terpisah, tapi bersama-sama dengan peserta didik yang lain,” ungkap Iwan, pada 21 Maret 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa mengikuti pembelajaran bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Menurut kemdikbud.go.id, pendidikan inklusif diterapkan dengan tujuan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan bermutu sesuai kebutuhan dan kemampuan. Selain itu, pendidikan inklusif juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak mendiskriminasi antara peserta didik.

Advertising
Advertising

Alasan Penerapan Pendidikan Inklusif

Dilansir journal.iainkudus.ac.id, penerapan pendidikan inklusif dilakukan karena beberapa urgensi atau alasan penting sebagai berikut, yaitu:

  • Semua anak memiliki hak untuk belajar bersama-sama dengan anak yang lain, baik cacat maupun tidak

  • Anak tidak diberi label atau dibedakan, tetapi dipandang memiliki kesulitan dalam belajar

  • Tidak ada alasan mendasar memisahkan anak dalam pendidikan

  • Penelitian menunjukkan, anak cenderung menunjukkan hasil yang baik secara akademik dan sosial, jika berada dalam suasana kebersamaan

  • Tidak ada layanan pendidikan di sekolah luar biasa (SLB) yang mampu mengambil bagian menangani anak di sekolah umum

  • Semua anak membutuhkan pendidikan yang dapat mengembangkan hubungan satu sama lain dan mempersiapkan hidup bermasyarakat

  • Hanya pendidikan inklusi yang berpotensi menekan rasa takut dalam membangun pertemanan, rasa tanggung jawab, dan pemahaman diri.

Manfaat penerapan pendidikan inklusif bukan hanya dirasakan anak, melainkan bagi masyarakat. Manfaat utama penerapan sistem ini adalah mengajarkan nilai sosial berupa kesetaraan. Namun, tak hanya kesetaraan, pendidikan inklusif juga menciptakan suasana ruang belajar yang ramah. Dengan demikian, pendidikan inklusif dapat menciptakan suasana kekeluargaan, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan.

Pilihan Editor: Kemendikbudristek Luncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Eksklusif, Ini Artinya

Berita terkait

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

18 jam lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

19 jam lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

22 jam lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

23 jam lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

23 jam lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

1 hari lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

1 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

1 hari lalu

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

Kemendikbudristek menyebut Kumba Digdowiseiso masih berstatus sebagai dosen di Unas. Dia masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: BKT 2024 Perguruan Tinggi Alami Kenaikan Dibandingkan 2020

1 hari lalu

Kemendikbudristek: BKT 2024 Perguruan Tinggi Alami Kenaikan Dibandingkan 2020

Kemendikbudristek sebut biaya kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri pada 2024 ini mengalami kenaikan dibanding pada 2020.

Baca Selengkapnya