Perhimpunan Jiwa Sehat akan Ajukan Uji Materi terhadap Pasal Pengampuan karena Langgar Aturan

Sabtu, 17 September 2022 12:00 WIB

Ilustrasi panti rehabilitasi disabilitas psikososial. TEMPO/Hilman

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) akan mengajukan uji materi pasal 433 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang ketentuan pengampuan bagi penyandang disabilitas mental. Uji materi ini diajukan lantaran pengampuan tidak lagi relevan dengan UUD 1945 dan konvensi PBB mengenai hak penyandang disabilitas (UNCRPD) yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2011.

"Pasal 433 KUHPerdata yang dibentuk pada abad ke 18 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan serta pengakuan terhadap hak asasi manusia. Penyandang disabilitas mental dengan dukungan obat-obatan, keluarga dan sosial yang baik akan mampu menjalankan aktifitas seperti orang-orang lainya ," tulis PJS dalam siaran pers yang diterima Tempo, Selasa 13 September 2022. Pengampuan membawa dampak hilangnya kapasitas dan pengakuan hukum bagi penyandang disabilitas mental untuk melakukan tindakan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

Pengampuan atau Curatelle adalah keadaan ketika seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak sanggup untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum. Pengampuan membawa dampak hilangnya kapasitas dan pengakuan hukum bagi penyandang disabilitas mental untuk melakukan tindakan hukum dan memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Perhimpunan Jiwa Sehat, pasal 433 KUHPerdata muncul dari stigma lama yang diberikan kepada penyandang disabilitas mental. Difabel mental dianggap tidak mampu melakukan perbuatan-perbuatan tertentu termasuk perbuatan hukum untuk dirinya sendiri. Pengampuan lahir dari paradigma charity based atau berbasis pada rasa kasihan. Charity based inilah yang kemudian mengantarkan pada konsep pengampuan yang bertujuan untuk mewakili seorang dengan keterbatasan fisik maupun mental dalam mengambil keputusan atau perbuatan hukum (substituted decision making ).

"Paradigma substituted decision making yang digunakan dalam pengampuan berpotensi menghilangkan kapasitas hukum diri seseorang," tulis PJS. PJS memaparkan, sekalipun sedang mengalami kekambuhan, penyandang disabilitas mental tetap bisa mengambil keputusan dengan dibantu dan difasilitasi oleh pihak-pihak yang bisa dipercaya yang dikenal dengan istilah supported decision making.

Advertising
Advertising

Selain tidak lagi relevan dan bertentangan dengan UNCRPD, pasal 433 KUHPerdata dianggap bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945. Aturan ini antara lain mengatur ketentuan mengenai hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuaan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1.

Ketentuan lain dalam passal 433 yang bertentangan dengan konstitusi adalah mengenai persamaan Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum. Selain itu, UUD 45 juga menjamin hak warga negara untuk Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Pasal 433 KUHPerdata menganai pengampuan juga dianggap melanggar hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan harta benda, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Ketentuan mengenai pengampuan juga dianggap melanggar Hak warga negara untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat 1 UUD 45.

Baca: Cara Membedakan Masalah Kesehatan Jiwa yang Termasuk Disabilitas dan Bukan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

6 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

21 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

25 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

29 Februari 2024

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.

Baca Selengkapnya

Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

26 Februari 2024

Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

Dedi Prasetyo mengatakan Polri memperlakukan siswa difabel dan reguler setara.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

14 Februari 2024

Cerita Penyandang Disabilitas Tak Bisa Nyoblos Pemilu 2024 di TPS Wyata Guna Bandung

Dari total pemilih terdaftar 287 orang di TPS Sentra Wyata Guna, sebanyak 41 orang diantaranya disabilitas netra dan ODGJ.

Baca Selengkapnya

Presiden Hongaria Mengundurkan Diri

11 Februari 2024

Presiden Hongaria Mengundurkan Diri

Presiden Hongaria mengundurkan diri karena memberikan pengampunan pada pelaku yang menutup-nutupi kasus pelecehan seksual anak

Baca Selengkapnya

Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli

8 Februari 2024

Isu Disabilitas Mulai Ngetren di Media Inggris, Begini Komentar Ahli

Upaya inilah yang juga mempengaruhi tren industri media di Inggris dengan menyediakan konten yang dimotori oleh penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anies-Muhaimin Janjikan 5 Persen APBN untuk Kaum Muda, Ganjar Pranowo Janjikan Pembangunan Ramah Disabilitas

29 Januari 2024

Terkini: Anies-Muhaimin Janjikan 5 Persen APBN untuk Kaum Muda, Ganjar Pranowo Janjikan Pembangunan Ramah Disabilitas

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyatakan pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) memprioritaskan 5 persen APBN untuk kaum muda.

Baca Selengkapnya

Begini Dampak Buruk Stigma Terhadap Seksualitas dan Reproduksi Disabilitas

26 Januari 2024

Begini Dampak Buruk Stigma Terhadap Seksualitas dan Reproduksi Disabilitas

Akibatnya, beberapa perempuan disabilitas terpaksa dipisahkan dari pasangannya yang juga penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya