Meski Sering Kambuh, Penyandang Disabilitas Psikososial Tetap Memiliki Kapasitas Hukum Penuh

Jumat, 26 Agustus 2022 13:34 WIB

Ilustrasi manfaat puasa bagi kesehatan mental. boldsky.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kapasitas hukum penyandang disabilitas psikososial tetap harus diakui lantaran merupakan hak dasar sebagai manusia dan warga negara. Namun pada beberapa kasus yang dihimpun lembaga bantuan hukum masyarakat dan organisasi penyandang disabilitas, masih banyak difabel psikososial yang kehilangan kapasitas hukumnya, terutama ketika menghadapi masalah hukum.

"Misalnya, salah seorang teman perempuan yang menghadapi proses perceraian kebetulan di masa relapse, pengadilan agama masih tidak mau memproses perceraian tersebut, dan main mengalihkan keputusan kepada keluarga penyandang disabilitas," kata Ati Maulin, anggota Perhimpunan Jiwa Sehat dalam webinar Hari Konstitusi 22 yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Kamis, 25 Agustus 2022.

Hingga saat ini tantangan bagi penyandang disabilitas psikososial (PDP) dalam proses peradilan antara lain adalah menghadapi prosedur hukum yang belum memberikan akses dan tidak adanya assessment profile untuk PDP saat berhadapan dengan proses hukum. Menurut Peneliti Hukum sekaligus Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati, sebagai manusia, penyandang disabilitas tidak boleh diabaikan kapasitasnya sebagai subjek hukum.

"Semua manusia yang hidup di muka bumi ini adalah subjek hukum dan memiliki hak yang sama dalam hukum, termasuk tentunya penyandang disabilitas psikososial, kapasitas hukum sebagai subjek hukum tidak boleh diabaikan," kata Asfinawati dalam webinar yang sama.

Lantaran memiliki kapasitas hukum yang sama, PDP tidak secara otomatis berada di bawah pengampuan kerabat atau keluarganya dalam mengambil keputusan pada sebuah proses hukum. Kesaksian, hak serta keputusan PDP tetap melekat secara utuh dalam diri mereka dan tetap harus dianggap cakap hukum. Bila penyandang disabilitas psikososial berada dalam keadaan relapse atau kumat, harus ada dukungan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan sebelum masa relapse.

Advertising
Advertising

Menurut peneliti hukum dari National University of Ireland Galway, Yeni Rosdianti, kapasitas hukum PDP sudah banyak termaktub dalam konvensi PBB tentang hak penyandang disabilitas (UNCRPD). Konvensi yang diratifikasi pada tahun 2011 melalui Undang undang Nomor 19 2011 ini menyebutkan, semua orang dengan disabilitas mental (psikososial) mendapatkan persamaan hak dan kedudukan di mata hukum.

Salah satu peraturan hukum Indonesia menyebutkan, dikarenakan kondisi yang dialami penyandang disabilitas psikososial atau mental, seperti kekambuhan, ketidakstabilan hingga hilang kesadaran yang mengakibatkan ketidaksanggupan menjalani perannya sebagai subjek hukum dapat dikategorikan berada di bawah pengampuan (Curatelle). Kendati demikian, aturan ini dianggap tak relevan lagi setelah Indonesia meratifikasi konvensi PBB mengenai hak penyandang disabilitas.

Pasalnya, orang yang berada di bawah pengampuan dianggap tidak berhak bertindak atas diri mereka sendiri. Kondisi ini rentan merugikan dan menghilangkan hak penyandang disabilitas, seperti bersaksi di pengadilan atau mengatur aset kekayaannya.

Baca juga: Mengenal Gejala Anak Disabilitas Psikososial dan Penanganannya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

2 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

2 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

9 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

11 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

27 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

31 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

29 Februari 2024

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.

Baca Selengkapnya

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

28 Februari 2024

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.

Baca Selengkapnya

Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

26 Februari 2024

Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

Dedi Prasetyo mengatakan Polri memperlakukan siswa difabel dan reguler setara.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

16 Februari 2024

Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.

Baca Selengkapnya