Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Guru Tunanetra Soal Seleksi CPNS Jawa Tengah

Rabu, 22 Desember 2021 08:40 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Muhammad Baihaqi, seorang guru tunanetra yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Jawa Tengah 2019. Panitia seleksi menggugurkan Baihaqi pada 2020.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung memerinitahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Pantitia Seleksi Daerah CPNS 2019 mencabut surat pengumuman ketidaklolosan Baihaqi. "Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena majelis hakim Mahkamah Agung masih berpihak kepada rakyat kecil seperti saya," ujar Baihaqi saat dihubungi Tempo pada Selasa, 22 Desember 2021.

Baihaqi melalui Lembaga Bantuan Hukum Semarang menggugat dekretaris derah Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinyatakan gugur dalam seleksi CPNS 2019. Alasannya, penitia menyatakan dia keliru memilih formasi. Lowongan yang tersedia adalah untuk disabilitas daksa, sementara Baihaqi adalah difabel Netra. Padahal dari seleksi, pria 35 tahun ini meraih nilai tertinggi dalam seleksi kompetensi dasar.

PTUN menolak gugatan Baihaqi dengan alasan telah melebihi waktu pengajuan gugatan alias daluarsa. Baihaqi kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Namun lagi-lagi upaya hukum ini ditolak. Pertimbangannya sama, pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Padahal dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tertulis jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja, bukan hari kalender.

"Majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan," tulis LBH Semarang dalam keterangan pers, Senin 20 Desember 2021. Sementara dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli menunjukkan praktik diskriminasi.

Advertising
Advertising

LBH Semarang yang mendampingi Baihaqi tetap mengajukan gugatan sampai ke Mahakamah Agung. Perjuangan Baihaqi berbuah manis. Mahkamah Agung memenangkan gugatan guru matematika itu pada awal Desember 2021. Baihaqi dan LBH Semarang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera melaksanakan putusan kasasi setelah menerima salinannya.

Baca juga:
5 Pelanggaran Terkait Dugaan Diskriminasi Kepada Dua CPNS Difabel

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

5 jam lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

6 jam lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

6 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

6 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

7 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

9 jam lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

9 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

10 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya