Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Pelanggaran Terkait Dugaan Diskriminasi Kepada Dua CPNS Difabel

image-gnews
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua difabel diduga mengalami diskriminasi dalam menjalani proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Indonesia atau PSHK yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti-Diskriminasi, Fajri Nursyamsi mengatakan dua difabel yang ditengarai mengalami diskrimiasi adalah Ade Maulana dan Muhammad Baihaqi. "Praktik diskriminatif terjadi dengan dibatalkannya kelulusan mereka setelah sebelumnya dinyatakan lulus dalam serangkaian tes yang disyaratkan," ujar Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Mei 2020.

Aliansi Masyarakat Anti-Diskriminasi yang terdiri dari 38 organisasi kemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum tersebut mendesak pemerintah menghentikan praktik diskriminasi dalam pelaksanaan seleksi CPNS. "Ini kontraproduktif dengan arah pembangunan yang sudah dicanangkan pemerintah," ucap Fajri.

Antoni Tsaputra dari Jaringan Peduli Difabel atau JPD Sumatera Barat, mengatakan gugurnya Alde Maulana dan Muhammad Baihaqi dalam seleksi CPNS 2019 karena alasan disabilitas adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan di lima undang-undang. Lima ketentuan yang dilanggar adalah:

  1. Hak Asasi Manusia
    Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal ini memuat ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

  2. Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
    Pasal 27 huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Isinya mengatur bahwa negara-negara yang meratifikasi konvensi PBB itu mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja atas dasar kesamaan dengan orang lain, melarang diskriminasi atas dasar disabilitas terhadap segala bentuk pekerjaan, mencakup kondisi perekrutan, penerimaan dan pemberian kerja, perpanjangan masa kerja, pengembangan karier dan kondisi kerja yang aman dan sehat

  3. Undang-undang Aparatur Sipil Negara
    Pasal 51 jo Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, menyatakan manajemen aparatur sipil negara diselenggarakan berdasarkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

  4. Undang-undang Penyandang Disabilitas
    Pasal 45 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

  5. Undang-undang Administrasi Pemerintahan
    Pasal 17 ayat (2) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui kewenangan, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini menjadi preseden buruk terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas," kata Antoni Tsaputra.

Seperti diberitakan, Alde Maulana mengikuti seleksi CPNS Badan Pemeriksa Keuangan untuk formasi disabilitas. Dia mengisi formasi jabatan pemeriksa ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 Hukum. Pada 24 Januari 2019, Alde Maulana dinyatakan lulus dari serangkaian seleksi sampai tahap akhir. Dia ditetapkan sebagai CPNS dengan Golongan III/A, unit kerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Pada Maret 2019, Alde Maulana mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Orientasi BPK Angkatan V selama 55 jam pelajaran. Dia dinyatakan lulus dengan kualifikasi cukup memuaskan. Namun setelah itu, tim dari BPK meminta Alde untuk memeriksakan kesehatan ke RSPAD Gatot Soebroto.

Berdasarkan surat keterangan dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto dinyatakan bahwa Alde memiliki catatan kesehatan dan harus mendapatkan pengobatan. Alih-alih memberikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak agar Alde mendapat pengobatan untuk dapat tetap bekerja, BPK mengeluarkan surat keputusan yang isinya Alde Maulana diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS terhitung 28 Februari 2020.

Adapun Muhammad Baihaqi adalah seorang disabilitas low vision yang mendaftar sebagai CPNS Provinsi Jawa Tengah pada formasi khusus penyandang disabilitas jabatan ahli guru matematika SMAN 1 Randublatung. Baihaqi sudah dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi dasar, bahkan menduduki peringkat pertama secara nasional dalam seleksi CPNS formasi disabilitas.

Namun kelulusannya itu seolah tiada berarti karena pada seleksi tahap tiga, Muhammad Baihaqi diminta mundur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah karena dianggap tidak memenuhi syarat jenis disabilitas, yaitu disabilitas fisik. BKD menyatakan instansi berhak melakukan pembatasan sesuai dengan kebutuhan, serta dengan alasan fasilitas yang tidak memadai saat ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Gaji Dosen PNS dan PPPK dalam Seleksi CPNS 2023

4 jam lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Daftar Gaji Dosen PNS dan PPPK dalam Seleksi CPNS 2023

Gaji dosen PNS dalam CPNS 2023 berkisar Rp2.579.400 sampai Rp5.901.200, belum termasuk tunjangan.


CPNS ITB 2023: Ada 87 Formasi Dosen CPNS dan 12 PPPK

19 jam lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
CPNS ITB 2023: Ada 87 Formasi Dosen CPNS dan 12 PPPK

Daftar 87 formasi dosen CPNS dan 12 PPPK tenaga kesehatan Institut Teknologi Bandung (ITB) 2023, salah satunya adalah Lektor - Dosen.


UI Buka Lowongan 321 Dosen CPNS dan 36 PPPK 2023, Ini Formasinya

19 jam lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
UI Buka Lowongan 321 Dosen CPNS dan 36 PPPK 2023, Ini Formasinya

Berikut daftar 321 formasi dosen CPNS dan 36 PPPK tenaga kesehatan Universitas Indonesia (UI) 2023.


UNS Buka 313 Formasi Dosen CPNS 2023, Ketahui Hal Ini Sebelum Mendaftar

1 hari lalu

Sebanyak 10.291 mahasiswa baru Universitas Sebelas Maret (UNS) mengikut kegiatan PPKMB 2023 di kampus UNS Solo, Senin, 21 Agustus 2023. Rangkaian kegiatan itu akan berlangsung hingga Rabu, 23 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
UNS Buka 313 Formasi Dosen CPNS 2023, Ketahui Hal Ini Sebelum Mendaftar

Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan pada seleksi penerimaan tersebut ada 313 formasi dosen CPNS 2023.


Komisi Disabilitas Australia: Masih Ada Warga Anggap Disabilitas Menular

1 hari lalu

Rhonda Galbally, anggota Komisi Disabilitas Australia. Foto: The Sidney Morning Herald.
Komisi Disabilitas Australia: Masih Ada Warga Anggap Disabilitas Menular

Ketakutan terhadap disabilitas muncul ketika orang yang berbadan sehat tidak memiliki hubungan yang kuat dengan penyandang disabilitas.


Daftar Formasi CPNS Kementerian ESDM 2023, Link, dan Persyaratannya

1 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Daftar Formasi CPNS Kementerian ESDM 2023, Link, dan Persyaratannya

Sebelum ditutup pada 9 Oktober nanti, berikut ini daftar formasi CPNS Kementerian ESDM 2023, syarat, dan cara daftarnya.


Lowongan 153 CPNS Dosen dan 31 PPPK 2023 di Universitas Brawijaya, Ini Formasinya

1 hari lalu

Kampus Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur, Senin, 24 November 2014. [TEMPO/STR/Aris Novia Hidayat; ANH2014112508]
Lowongan 153 CPNS Dosen dan 31 PPPK 2023 di Universitas Brawijaya, Ini Formasinya

153 formasi CPNS dosen dan 31 PPPK tenaga kesehatan Universitas Brawijaya (UB) 2023, di antaranya asisten ahli - dosen dan lektor - dosen.


IPB Buka Lowongan 137 Dosen CPNS dan 19 PPPK 2023, Ini Formasinya

1 hari lalu

Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB).
IPB Buka Lowongan 137 Dosen CPNS dan 19 PPPK 2023, Ini Formasinya

Daftar 137 formasi CPNS dosen dan 19 PPPK tenaga kesehatan IPB University 2023, di antaranya asisten ahli - dosen dan lektor - dosen.


Universitas Jambi Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan D3 hingga S3

2 hari lalu

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) antre mengecek nomor ujian sebelum memasuki ruangan tes di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Rabu 8 September 2021. SKD CPNS sejumlah daerah yang berlangsung hingga 11 September 2021 berpusat di Kediri tersebut menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Universitas Jambi Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan D3 hingga S3

Simak formasi CPNS dan PPPK 2023 di Universitas Jambi di sini.


Terpopuler: Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS Terbanyak, Izin Operasi Kereta Cepat Terbit

2 hari lalu

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Terpopuler: Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS Terbanyak, Izin Operasi Kereta Cepat Terbit

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Ahad kemarin, 2 Oktober 2023 dimulai dari pendaftaran pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.