Beda Kursi Roda untuk Difabel dengan Kursi Roda Pasien di Rumah Sakit

Rabu, 8 September 2021 13:53 WIB

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Jenis kursi roda yang digunakan difabel berbeda dengan jenis kursi roda yang dipakai pasien di rumah sakit. Anggota Komnas Perempuan yang juga pengguna kursi roda, Bahrul Fuad mengatakan, kursi roda untuk penyandang disabilitas memiliki spesifikasi tersendiri.

"Kursi roda bagi difabel itu digunakan dalam jangka waktu lama. Bisa seharian penyandang disabilitas duduk di kursi rodanya, karena itu perlu teknologi dan desain khusus," kata Bahrul Fuad dalam acara uji aksesibilitas Masjid Istiqlal, Sabtu 28 Agustus 2021. Kursi roda untuk penyandang disabilitas harus diukur dan dibentuk sesuai kebutuhan serta tubuh penggunanya.

Bahrul Fuad mencontohkan, kursi roda bagi difabel memerlukan pengukuran tinggi punggung, lebar panggul, panjang tungkai kaki, hingga panjang lengan. "Jangan sampai kursi roda jauh lebih tinggi dari panjang kaki, karena kaki penggunanya bisa menggantung. Tentu kalau dipakai dalam jangka waktu lama menjadi tidak nyaman," kata Cak Fu, begitu Bahrul Fuad biasa disapa.

Bahan tempat duduk dan sandaran kursi roda bagi penyandang disabilitas juga berbeda dengan material tempat duduk dan sandaran kursi roda pasien di rumah sakit. Bahan kursi roda untuk difabel biasanya berlapis busa yang lebih tebal dan kain yang nyaman. Sementara kursi roda untuk pasien di rumah sakit jarang yang menggunakan busa pelapis.

Bentuk roda pada kursi roda difabel juga dapat dipesan sesuai kebutuhan. Bagi atlet basket kursi roda, bentuk roda pada kursinya tidak seperti bentuk kursi roda pada umumnya. Musababnya, selain mobilitas, kursi roda juga digunakan untuk bermanuver dan mengejar bola.

Advertising
Advertising

Perbedaan terakhir dan paling mendasar dari kursi roda difabel dengan kursi roda pasien di rumah sakit adalah harga dan kuantitas produksinya. Nilai kursi roda untuk difabel rata-rata lebih dari Rp 10 juta, sedangkan kursi roda pasien rumah sakit sekitar Rp 1 sampai 3 juta. Kursi roda difabel juga tidak diproduksi masal. Berbeda dengan kursi roda pasien di rumah sakit yang diproduksi massal dan banyak dijual di toko peralatan kesehatan.

Baca juga:
Tantangan Difabel Saat Travelling, Mulai dari Toilet sampai Stigma Orang Sakit

Berita terkait

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

12 jam lalu

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

Kementerian Kesehatan menjelaskan Perdana Menteri Slovakia sudah dipindah ke rumah sakit di Bratislava. Kondisinya stabil.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

2 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

3 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

4 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

4 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

5 hari lalu

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

Suluh Sumurup Art Festival 2024 dengan tema Jumangkah ini wujud ruang inklusi bagi difabel untuk bergerak melalui seni rupa.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia; Pasien Penerima Transplantasi Ginjal Babi Hasil Rekayasa Meninggal

5 hari lalu

Top 3 Dunia; Pasien Penerima Transplantasi Ginjal Babi Hasil Rekayasa Meninggal

Top 3 dunia pada 13 Mei 2024, di antaranya berita pasien penerima transplantasi ginjal babi hasil rekayasa genetika pertama meninggal

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

5 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya