Cek Apa Saja Pedoman Kesetaraan Buat Difabel di Tempat Kerja

Reporter

Praga Utama

Editor

Rini Kustiani

Senin, 3 Mei 2021 09:40 WIB

Ilustrasi difabel. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan yang hendak mempekerjakan difabel mesti tahu bagaimana bentuk inklusivitas di lingkungan kerja. Inklusivitas pada prinsipnya mengedepankan kesetaraan. Dengan begitu, tidak ada perbedaan dalam memperlakukan tenaga penyandang disabilitas dengan non-difabel di lingkungan kerja, kecuali pada aksesibilitasnya.

Pedoman inklusivitas sudah tercermin sejak awal proses perekrutan karyawan hingga proses kerja dan pemberian upah maupun tunjangan. Berikut panduan kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja yang diterbitkan oleh lembaga USAID.

# Upah dan Tunjangan
Perusahaan harus membayar upah pekerja sepadan dengan nilai pekerjaan yang mereka laksanakan. Baik gaji maupun hak atas tambahan upah atau tunjangan harus ditentukan berdasarkan kriteria objektif tanpa gangguan yang bersifat diskriminatif.

Pedoman untuk merancang pengupahan yang setara:
- Nilai upah harus ditentukan dengan mengacu pada kriteria keterampilan dan pengalaman kerja.

- Tidak mendiskriminasi pekerja dengan membiarkan jenis kelamin, usia, etnis, agama, afiliasi politik, status sosial, status perkawinan, orientasi seksual, disabilitas, status HIV, ataupun karakteristik lain yang tidak berkaitan dengan pekerjaan dapat mempengaruhi tingkat upah pekerjaan mana pun.

Advertising
Advertising

- Bayarkan semua tunjangan yang sifatnya tunai atau dalam bentuk barang dengan cara yang non-diskriminatif.

- Pastikan peraturan, persyaratan, dan praktik perusahaan tentang akses ke tambahan upah, tunjangan, fasilitas, atau layanan bersifat obyektif.

- Pastikan sistem penilaian kinerja yang digunakan untuk menghitung upah kinerja dirancang dan diterapkan secara adil dan non-diskriminatif.

# Syarat dan Ketentuan Kerja
Perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi dalam syarat dan ketentuan kerja yang mereka tawarkan kepada pekerjanya. Perusahaan juga menerapkan afirmasi dan dukungan kepada perempuan dan penyandang disabilitas.

- Penetapan pekerjaan dan tugas, jam kerja termasuk lembur, cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti ayah, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta peluang untuk pelatihan harus menjadi bagian dari hak yang diberikan perusahaan kepada pekerja.

- Perusahaan harus menetapkan tugas-tugas pekerja dengan cara yang sama dan adil.

- Tindakan diskriminatif terjadi ketika perusahaan memberikan tugas yang lebih berbahaya kepada sebagian kelompok pekerja atau menempatkan pekerja tertentu dalam kondisi kerja yang tidak aman dibanding pekerja lain.

- Perusahaan yang mempekerjakan perempuan pada malam hari (pukul 23.00-07.00) wajib memberikan makanan dan minuman bernutrisi serta menjamin keamanan dan perlindungan dari tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Salah satunya dengan menyediakan angkutan antar-jemput yang aman dan nyaman bagi semua pekerja, terutama pekerja perempuan.

- Perusahaan direkomendasikan memiliki ruangan atau klinik dengan tenaga kesehatan yang selalu siaga pada jam kerja serta dapat diakses oleh semua pekerja tanpa terkecuali, termasuk pekerja perempuan dan pekerja disabilitas.

Tip agar penyandang disabilitas dapat bekerja optimal

1. Memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilan mereka.
2. Melakukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing.
3. Tempat kerja aksesibel bagi orang dengan disabilitas.
4. Pekerja non-difabel memiliki pemahaman yang baik tentang disabilitas.

Baca juga:
Perusahaan Harus Tahu Salah Satu Keunggulan Difabel Saat Bekerja

Berita terkait

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

1 hari lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

2 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

4 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

7 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

7 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

9 hari lalu

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.

Baca Selengkapnya

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

12 hari lalu

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

13 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

16 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya