Kesulitan Teman Disabilitas Saat Berurusan dengan Bank

Senin, 29 Oktober 2018 16:07 WIB

ilustrasi uang

TEMPO.CO, Gunungkidul - Sejumlah kebijakan lembaga keuangan, seperti perbankan dianggap belum inklusif karena belum ramah bagi disabilitas. Salah satu contohnya, tunanetra acapkali ditolak saat mengakses layanan perbankan karena tidak bisa melakukan tanda tangan.

Baca:
Nantinya Teman Difabel Tak Perlu Tanda Tangan untuk Buka Tabungan

"Tanda tangan harus konsisten atau sama dengan tanda tangan sebelumnya. Cap jempol enggak boleh," kata Presti, tunanetra yang memberikan testimoni di seminar Temu Inklusi 2018 bertema 'Merintis Layanan Keuangan yang Inklusif Bagi Difabel' di Lapangan Desa Plembutan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Selasa, 23 Oktober 2018.

Presti yang hendak mengurus penggantian buku tabungan itu mencoba menggoreskan tanda tangan. Hasilnya sedikit berbeda dari tanda tangan sebelumnya karena agak miring. Petugas bank menolak. Presti kemudian mengusulkan menutup tabungan lama dan membuka tabungan baru dengan tanda tangan yang baru. Petugas bank tetap menolak dengan alasan tanda tangan harus sama.

"Padahal saya sudah jelaskan kalau saya punya akses internet banking," kata Presti. Tetap saja usaha Presti mentok. Bahkan sejumlah Tunanetra lainnya ada yang tidak bisa mendapat layanan ATM maupun internet banking. Alasan petugas bank, tunanetra rawan melakukan human error dan berpotensi disalahgunakan pihak lain. "Kalau itu alasannya, yang non-difabel juga bisa mengalami masalah yang sama," ucap Presti.

Advertising
Advertising

Hasil riset lembaga penelitian, konsultasi, dan pelatihan Definit pada 2017 menunjukkan mayoritas difabel yang telah mendapatkan layanan lembaga keuangan dikeluarkan dari sistem lembaga itu. Persoalan yang dihadapi difabel antara lain legalitas identitas dan dianggap tidak mampu menjaga keamanan ATM.

Baca juga: Cara Tunanetra Mengenali Keaslian dan Nominal Rupiah

Ada pula lantaran persyaratan administrasi tidak lengkap, seperti tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena tidak bisa tanda tangan sehingga tidak bisa mengurus NPWP. Fasilitas difabel juga dianggap mahal, seperti ramp, huruf braille, sehingga banyak lembaga keuangan yang tidak aksesibel bagi difabel.

Belum lagi urusan pendamping difabel yang terkadang bermasalah, misalnya tidak bisa dipercaya. Ditambah lagi, difabel dianggap tidak mampu secara finansial karena dianggap tidak bekerja sehingga tidak mempunyai penghasilan. "Sebenarnya lembaga keuangan bukan tidak mampu memberikan akses, tapi karena salah paham," ucap pendiri Definit, Bagus Santoso.

Kesalahpahaman itu karena pihak lembaga keuangan berpikir kaku sehingga membuat sistem yang saklek. Semisal, Tunanetra dianggap tidak bisa membaca selain menggunakan huruf Braille. Sedangkan biaya fasilitas dengan huruf Braille mahal. "Padahal Tunanetra bisa mengakses mobile banking dengan cepat lewat layanan suara," kata Bagus.

Artikel lainnya:
Tips Pilih Anjing Penuntun Tunanetra, Perhatikan 5 Hal Berikut


Semestinya, Bagus melanjutkan, lembaga keuangan mempunyai petunjuk teknis operasional atau PTO yang inklusif bagi difabel. Seperti ketidakharusan difabel membubuhkan tanda tangan untuk mengakses layanan keuangan, tetapi menggantinya dengan sidik jari. Kemudian menyediakan fasilitas yang aksesibel dan pendamping bagi difabel saat mengurus akses keuangan.

Berita terkait

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

5 jam lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

8 jam lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

11 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

23 jam lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

4 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

6 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

8 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

9 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya