TEMPO.CO, Gunungkidul - Selama ini kaum difabel mengalami kesulitan untuk mengakses lembaga keuangan, salah satunya perbankan. Kendala yang dihadapi, misalnya, proses pembukaan rekening tabungan yang mengharuskan calon nasabah membubuhkan tanda tangan, padahal ada difabel daksa yang kesulitan melakukan hal itu. Fasilitas, seperti kartu ATM, buku tabungan, dan Internet atau mobile banking, juga dianggap belum ramah difabel.
Baca: Cara Tunanetra Mengenali Keaslian dan Nominal Rupiah
Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Eko Ariantoro mengatakan kendala tersebut terjadi karena tidak semua lembaga keuangan memiliki layanan yang ramah difabel. Sebab itu, dalam waktu dekat, OJK akan merilis petunjuk teknis operasional atau PTO lembaga keuangan.
"Kami targetkan diketok bertepatan dengan peringatan Hari Difabel Sedunia pada 3 Desember," kata Eko Ariantoro dalam acara Temu Inklusi 2018 di Gunungkidul, Yogyakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Keberadaan petunjuk teknik operasional ini, menurut dia, diperlukan untuk menjamin pelayanan lembaga keuangan yang inklusif bagi difabel.
Sejumlah pembicara (kanan-kiri) dari perwakilan OJK, Definit, Bappenas, dan difabel tengah menyampaikan materi tentang kebijakan lembaga keuangan yang inklusif dalam Temu Inklusi 2018 di Lapangan Desa Plembutan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Rabu, 23 Oktober 2018. TEMPO | Pito Agustin Rudiana
Baca juga:
Kisah Haru sampai Lucu Relawan Bahasa Isyarat, Bak Main Teater
Saat ini, rancangan petunjuk teknis operasional tadi masih dibahas dengan perwakilan dari kalangan perbankan, pasar modal, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, hingga lembaga kemasyarakatan yang peduli kepada penyandang disabilitas. Petunjuk teknis operasional itu dibuat untuk memenuhi Peraturan OJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat. "Sasarannya difabel dapat dilayani dengan produk yang sama, tetapi dengan cara yang berbeda," ucap Eko Ariantoro.
Dia mencontohkan, penyandang disabilitas tetap memperoleh produk layanan perbankan berupa buku tabungan, kartu ATM, juga Internet banking. Namun mereka mendapat perlakuan yang berbeda untuk mendapatkan produk layanan tersebut. Ketika membuka rekening misalnya, penyandang disabilitas tidak harus membubuhkan tanda tangan, melainkan menggunakan teknologi biometrik untuk mengenali sidik jari, karakteristik wajah, atau pemindaian retina mata.
Artikel lainnya: 4 Langkah Konseling untuk Sesama Penyandang Disabilitas