4 Syarat Ini Harus Dimiliki Hakim yang Menangani Kasus Difabel

Jumat, 13 Juli 2018 13:00 WIB

Aktivis menunjukkan contoh trotoar yang kurang ramah bagi warga difabel saat melakukan kampanye Bandung Barrier Free Tourism di kawasan Dago, Bandung, 18 Maret 2018. Warga difabel sering menemui kurangnya ramp, guiding block, serta bangunan atau pedagang yang ada di trotoar. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Yogyakarta - Majelis hakim yang menyidangkan kasus yang melibatkan difabel harus mempunyai perspektif tentang disabilitas. Direktur Yayasan Advokasi Perempuan, Disabilitas, dan Anak (Sapda) Nurul Sa’adah Andriani menjabarkannya.

Pertama, hakim harus mempunyai perspektif, bahwa difabel itu cakap hukum. Artinya mempunyai kapasitas menjadi subjek hukum, baik ketika membuat perjanjian maupun menjadi saksi.

“Tapi dalam kasus perdata, difabel justru dianggap tak cakap hukum. Jadi harus di bawah pengampuan,” kata Nurul di Sekretaris Sapda di Kotagede, Yogyakarta, Kamis, 12 Juli 2018.

Baca juga:
Di Yogyakarta, Pendamping Difabel Diijinkan Tak Bersertifikat
Perlindungan Hukum Bagi Difabel Ditandatangani di Yogyakarta
Tips Hari Pertama Anak Berkebutuhan Khusus Masuk Sekolah

Kedua, hakim harus mempunyai perspektif tentang kesaksian difabel. Selama ini kesaksian yang diaakui adalah dari orang yang merasakan, melihat, atau mendengar langsung. Namun kesaksian tuna netra yang tidak bisa melihat acapkali diabaikan.

“Padahal melihat tak harus dengan mata. Bisa dengan mendengar suara atau membaui. Ada cara lain untuk membuktikan difabel tahu peristiwanya,” kata Nurul.

Ketiga, hakim harus mempunyai perspektif saksi korban tak harus berhadapan dengan terdakwa di persidangan karena trauma.

Keempat, hakim harus mempunyai perspektif bahwa difabel yang mengalami retradasi mental yang usia bilogisnya sudah dewasa tidak bisa diperlakukan sama dengan orang dewasa umumnya. Mengingat perkembangan intelektual dari difabel mental teretradasi berhenti ketika usia mereka 6-7 tahun. Artinya, ketika usia biologis mereka sudah dewasa, tetapi intelektual mereka seperti anak usia 6-7 tahun sehingga membutuhkan pendampingan. Acapkali difabel mental teretradasi yang mengalami pelecehan seksual tidak bisa memberikan kesaksian yang gamblang di persidangan, bingung, tak bisa menjawab kapan peristiwa terjadi, termasuk tidak bisa menjelaskan mengapa korban tidak lari atau melawan.

“Hakim harus paham kondisi itu. Hakim jangan menganggap korban dan pelaku suka sama suka. Padahal korban [yang difabel] memang tidak tahu,” kata Nurul.

Berita terkait

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

1 hari lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

3 hari lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

4 hari lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

4 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

4 hari lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

4 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

5 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

6 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya