Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Boyolali Melayani Pengurusan Sim D Buat Pengemudi Difabel Khusus Jumat

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Penyandang disabilitas mendapatkan SIM D khusus disabilitas di tenant pembuatan SIM D Polda Metro Jaya di acara Hari Disabilitas Internasional di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Penyandang disabilitas mendapatkan SIM D khusus disabilitas di tenant pembuatan SIM D Polda Metro Jaya di acara Hari Disabilitas Internasional di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali, Jawa Tengah, memberikan kemudahan kepada pengemudi difabel dalam mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM D. SIM tersebut diperlukan oleh penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor roda tiga atau kendaraan yang dimodifikasi agar terakses.

Kepala Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Besar Morry Ermond melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, Ajun Komisaris Yuli Anggraeni mengatakan, kemudahan yang diberikan oleh petugas adalah pengurusan SIM D untuk pengemudi difabel yang khusus di hari Jumat.

"Program SIM D berlangsung sepekan sekali, setiap hari Jumat," kata Yuli. "Kami sudah melaksanakan empat kali ini dan targetnya seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Boyolali punya SIM."

Penyandang disabilitas bernama Partoyo menunjukkan SIM D miliknya. Dinda Leo Listy / KLATEN

Sama seperti non-difabel, penyandang disabilitas yang mengurus SIM harus menjalani ujian teori maupun praktik. Prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D masih sama seperti sebelumnya. Sejak program ini meluncur pada 17 Maret 2021, terdapat empat penyandang disabilitas yang memanfaatkan kemudahan mengurus SIM D.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Morry Ermond menjelaskan, pelayanan pengurusan SIM D bagi penyandang disabilitas khusus di hari Jumat tersebut menindaklanjuti Program 100 hari pertama Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit. Selain memudahkan pengurusan SIM, kepolisian juga membuka akses informasi kepada difabel dengan menghadirkan juru bahasa isyarat dalam setiap konferensi pers di Mabes Polri.

Seorang difabel di Boyolali, Watik Wahyuni senang dan terbantu dengan pelayanan pengurusan SIM D tersebut. "Saya mendapatkan panduan yang jelas dalam membuat SIM D," katanya seraya menambahkan pelayanan dari petugas cukup memuaskan.

Baca juga:
Hari Disabilitas Nasional, Difabel Ramai-ramai Bikin SIM D

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kesalahan Paling Umum saat Mengemudi, Terutama oleh Pemula

7 hari lalu

Ilustrasi Latihan Mengemudi Mobil. shutterstock.com
Kesalahan Paling Umum saat Mengemudi, Terutama oleh Pemula

Instruktur mengemudi menyebutkan kesalahan paling umum yang sering dilakukan pengemudi, terutama pemula. Berikut di antaranya.


Menteri Agama Resmikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri di Solo, Luncurkan Kitab Suci Braille

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan di acara pembukaan Utsawa Dharma Gita Tingkat Nasional XV Tahun 2024 yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Selasa malam, 9 Juli 2024. Yaqut sekaligus meresmikan STAHN Jawa Dwipa dan meluncurkan Kitab Suci Braille, Isyarat, dan Video Book. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE.
Menteri Agama Resmikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri di Solo, Luncurkan Kitab Suci Braille

Kitab Suci agama Hindu yang menggunakan huruf Braille sebagai format yang ramah bagi penyandang disabilitas.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

31 hari lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

Unit ini ditujukan untuk memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.


Ditlantas Polda Aceh Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum, 5 Orang Positif Amfetamin

31 hari lalu

Ditlantas Polda Aceh dan Satlantas Polres jajaran bekerja sama dengan stakeholder melakukan pengecekan urine terhadap sopir atau pengemudi, terutama angkutan umum secara serentak pada 25 Juli 2024. Foto: Polda Aceh
Ditlantas Polda Aceh Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum, 5 Orang Positif Amfetamin

Ditlantas Polda Aceh melakukan tes urine terhadap 86 orang sopir angkutan umum. Hasilnya 5 orang positif mengonsumsi amfetamin.


Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

34 hari lalu

Pemain golf terkenal, Tiger Woods ditangkap polisi di Jupiter, Florida, pada 30 Mei 2019. Polisi menyebutkan bahwa Tiger Woods ditangkap karena mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Jupiter Police Department/Handout via REUTERS
Berkendara dalam Keadaan Mabuk Bisa Terjerat Pidana , Ini Ancaman Hukuman di AS, Inggris, dan Indonesia

Aturan konsumsi alkohol hingga mabuk saat berkendara di Indonesia, AS, dan Inggris bisa dijerat pidana. Bagaimana sanksinya?


Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

43 hari lalu

Santri penyandang disabilitas tunarungu belajar mengaji di Rumah Tuli, Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Minggu 17 Maret 2024. Kegiatan belajar mengaji tersebut dilaksanakan selama bulan Ramadhan kepada penyandang disabilitas tunarungu dengan metode bahasa isyarat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

Rancangan PP ihwal konsesi dan insentif bagi penyandang Ddsabilitas diprotes lantaran tak menyoroti masalah yang utama.


Khawatir Ikut Kena Kewajiban, Pengemudi Ojol Tolak Iuran Tapera, Apa Poin Keberatannya?

54 hari lalu

Pengumudi ojek online menunggu penumpang di kawasan  Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.  Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhati-hati bila mau merealisasikan penerapan pajak ojek online dan online shop. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus mengatakan, kehati-hatian ini penting supaya tidak menimbulkan pajak berganda. Artinya penerapan pajak ojol dan olshop itu jangan sampai tumpang tindih objek dengan pajak yang dikenakan pemerintah pusat di kedua sektor itu. TEMPO/Subekti.
Khawatir Ikut Kena Kewajiban, Pengemudi Ojol Tolak Iuran Tapera, Apa Poin Keberatannya?

Dua organisasi jasa angkutan via aplikasi menolak rencana Kementerian Ketenagakerjaan soal rencana keanggotaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera


Damri Buka Lowongan Kerja, Cek Kualifikasi dan Syarat Melamar

55 hari lalu

Damri meluncurkan satu unit bus listrik untuk angkutan penumpang rute bandara di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 25 November 2021. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Damri Buka Lowongan Kerja, Cek Kualifikasi dan Syarat Melamar

Damri membuka lowongan pekerjaan untuk posisi pengemudi. Damri akan merekrut calon pelamar dengan tipe Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.


Lowongan Kerja Pengemudi DAMRI di Seluruh Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMA

57 hari lalu

Ilustrasi bus Damri. Istimewa
Lowongan Kerja Pengemudi DAMRI di Seluruh Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMA

Perum DAMRI membuka lowongan kerja sebagai pengemudi dengan pendidikan minimal SMA/SMK. Terbuka di seluruh cabang DAMRI seluruh Indonesia.