TEMPO.CO, Jakarta - Seorang terpidana mati di pengadilan negara bagian Tennessee, Amerika Serikat, mengajukan penundaan eksekusi pada Rabu, 15 September 2020. Terpidana mati yang bernama Pervis Payne ini mengaku sebagai difabel mental intelektual.
Dalam pembelaan melalui kuasa hukum, Pervis Payne meminta penundaan eksekusi setelah pemerintah federal Tennessee mengesahkan peraturan tentang terpidana dengan disabilitas mental intelektual. Saat ini peraturan tersebut masih dalam tahap penyusunan.
"Penyandang disabilitas intelektual dapat mendatangkan risiko khusus atas sebuah eksekusi yang salah, karena mereka kesulitan merekonstruksi fakta dan membantu pengacara dalam pengungkapan kasus, bahkan menjadi saksi yang buruk atas nama mereka sendiri," ujar Katie Powers, pengacara Pervis Payne yang juga mantan presiden Tennessee Disability Coalition seperti dikutip dari situs berita ABCNews, Selasa 15 September 2020.
Pemerintah Federal Tennessee sedang menyusun peraturan yang isinya melarang eksekusi terhadap penyandang disabilitas mental intelektual. Dasar pembuatan peraturan ini adalah Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyebutkan, mengeksekusi orang dengan disabilitas mental intelektual termasuk hukuman yang kejam dan tidak biasa.
Peraturan tersebut tidak berlaku surut. Artinya, tidak ada mekanisme bagi terpidana atau keluarganya untuk membuka kembali kasus mereka setelah dijatuhi hukuman sebelum peraturan ini berlaku. "Eksekusi Pervis Payne dijadwalkan pada 3 Desember 2020. Sementara proses legislasi peraturan tersebut diperkirakan masih berlangsung hingga Januari 2021," ujar G. A. Hardaway, legislator Negara Bagian Tennessee.
Katie Powers berharap jika rancangan peraturan tadi sudah disahkan, maka pemerintah dapat meninjau kembali kasus Pervis Payne dan mengecek bukti bahwa dia memiliki disabilitas. Hakim memutuskan Pervis Payne bersalah atas kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi pada 1987.
Hakim menyatakan Pervis Payne terbukti menganiaya satu keluarga di Memphis hingga mengakibatkan tewasnya Charisse Christopher dan putrinya yang berusia 2 tahun, Lacie Jo. Putra Christopher bernama Nicholas yang saat kejadian berusia 3 tahun juga menjadi korban penusukan dan selamat.
Katie Powers menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Federal Memphis agar mengadakan tes DNA untuk membuktikan kedisabilitasan Pervis Payne. Namun seorang jaksa pengacara wilayah Memphis menentang pengujian tersebut. Mereka mengklaim satu-satunya cara membuktikan seseorang mengalami disabilitas atau tidak adalah melalui tes psikologi.
Katie Powers mencari cara lain untuk membuktikan kalau kliennya adalah seorang penyandang disabilitas. Dia mengorek keterangan dari orang-orang terdekat untuk menggambarkan bagaimana keseharian Pervis Payne. Hasilnya, mereka menyatakan Pervis Payne hampir tidak bisa membaca dan menulis, tidak bisa mengikuti arahan yang rumit, tidak bisa menggunakan penggaris, tak dapat menghitung uang, dan tak mampu menyetrika pakaian.
Perkara serupa pernah terjadi di Tennessee beberapa waktu lalu dengan terpidana bernama David Keen. Dia telah menjalani tes psikologi pada 2008 dan 2010. Hasilnya, David Keen dinyatakan seorang penyandang disabilitas mental intelektual. Namun hasil tes psikologi itu tidak bisa menjadi dasar penghentian eksekusi terhadap David Keen lantaran tidak ada dasar hukum dan mekanismenya. Mahkamah Agung Amerika Serikat juga menolak mempertimbangkan kasus tersebut.