TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas atau difabel. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tersebut diterbitkan pada 20 Februari 2020.
"Salah satu hak penyandang disabilitas adalah mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur jenjang dan jenis pendidikan secara inklusif," demikian tertera dalam penjelasan tujuan pembentukan peraturan dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, seperti tercantum dalam lembaran negara Nomor 56 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ini merupakan pedoman teknis penyelenggaraan pendidikan yang berpayung pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan pemerintah ini merupakan wujud amanat pasal 42 ayat 8 dan pasal 43 ayat 2 dan 4 mengenai kewajiban penyelenggara pendidikan (sekolah dan universitas) dalam menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik difabel.
Peraturan memuat panduan teknis penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di berbagai jenjang serta jenis pendidikan. Ada pula tata cara penyediaan fasilitas dan aksesibilitas dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.
Penyediaan akomodasi bagi peserta didik disabilitas tidak disamaratakan, melainkan sesuai dengan kebutuhan difabel berdasarkan ragam disabilitasnya. Setiap kebutuhan tersebut diatur dalam pasal per pasal dan dapat dijadikan pedoman dasar penyelenggaraan serta penyediaan aksesibilitas bagi sekolah berbasis pendidikan inklusif.
Salah satu penyediaan akomodasi yang cukup penting adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas atau ULD di setiap institusi yang memiliki peserta didik dengan disabilitas. "Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas," definisi Unit Layanan Disabilitas seperti yang tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 13 Ttahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Institusi atau penyelenggara pendidikan yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas dapat mengajukan pembentukannya kepada pemerintah daerah atau kabupaten/kota untuk mendapatkan dukungan pendanaan. Bila sudah ada Unit Layanan Disabilitas di suatu institusi penyelenggara pendidikan namun tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pencabutan izin kegiatan.