Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Terbitkan Peraturan Akomodasi Pendidikan Bagi Difabel

image-gnews
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas atau difabel. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tersebut diterbitkan pada 20 Februari 2020.

"Salah satu hak penyandang disabilitas adalah mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur jenjang dan jenis pendidikan secara inklusif," demikian tertera dalam penjelasan tujuan pembentukan peraturan dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, seperti tercantum dalam lembaran negara Nomor 56 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ini merupakan pedoman teknis penyelenggaraan pendidikan yang berpayung pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan pemerintah ini merupakan wujud amanat pasal 42 ayat 8 dan pasal 43 ayat 2 dan 4 mengenai kewajiban penyelenggara pendidikan (sekolah dan universitas) dalam menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik difabel.

Peraturan memuat panduan teknis penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di berbagai jenjang serta jenis pendidikan. Ada pula tata cara penyediaan fasilitas dan aksesibilitas dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyediaan akomodasi bagi peserta didik disabilitas tidak disamaratakan, melainkan sesuai dengan kebutuhan difabel berdasarkan ragam disabilitasnya. Setiap kebutuhan tersebut diatur dalam pasal per pasal dan dapat dijadikan pedoman dasar penyelenggaraan serta penyediaan aksesibilitas bagi sekolah berbasis pendidikan inklusif.

Salah satu penyediaan akomodasi yang cukup penting adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas atau ULD di setiap institusi yang memiliki peserta didik dengan disabilitas. "Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas," definisi Unit Layanan Disabilitas seperti yang tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 13 Ttahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Institusi atau penyelenggara pendidikan yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas dapat mengajukan pembentukannya kepada pemerintah daerah atau kabupaten/kota untuk mendapatkan dukungan pendanaan. Bila sudah ada Unit Layanan Disabilitas di suatu institusi penyelenggara pendidikan namun tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pencabutan izin kegiatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yogyakarta Kini Memiliki Spot Seni Disabilitas, Usung Misi Kesetaraan

3 hari lalu

Komunitas disabilitas di Yogyakarta meluncurkan ruang seni khusus Equalitera Artspace di Kabupaten Bantul Yogyakarta Senin 30 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Kini Memiliki Spot Seni Disabilitas, Usung Misi Kesetaraan

Sebagai salah satu kota seni budaya, Yogyakarta selama ini telah bertabur banyak galeri seni hingga panggung budaya.


Temui Jokowi di Istana, PPDI Berharap Penguatan Implementasi UU Penyandang Disabilitas

4 hari lalu

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Norman Yulian (duduk di kursi roda),  ketika memberi keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 September 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Temui Jokowi di Istana, PPDI Berharap Penguatan Implementasi UU Penyandang Disabilitas

Norman mengklaim Jokowi berharap organisasi penyandang disabilitas terus bersinergi dengan pemerintah baru untuk membangun Indonesia yang inklusif.


Pramono Anung Janjikan Seluruh Fasilitas Transportasi Umum di Jakarta Ramah Difabel

9 hari lalu

Perwakilan Tim Advokasi Difabel bersama petugas Dinas Perhubungan Solo menaiki bus low deck (bus dengan lantai rendah) saat uji coba di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 11 Januari 2022. Uji coba akan dilakukan satu bulan ke depan setelah memperoleh surat izin dari Satlantas Surakarta. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Pramono Anung Janjikan Seluruh Fasilitas Transportasi Umum di Jakarta Ramah Difabel

Pramono Anung menilai perlu dilakukan perbaikan terhadap fasilitas transportasi umum di Jakarta, supaya lebih ramah kelompok disabilitas.


Sejarah dan Tema Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024

11 hari lalu

Sejumlah santri penyandang tuli bisa membaca Alquran dengan bahasa Isyarat. TEMPO/Putri Safira Pitaloka
Sejarah dan Tema Hari Bahasa Isyarat Internasional 2024

Pada 23 September 2024, Hari Bahasa Isyarat Internasional dirayakan secara global. Begini sejarah penetapannya dan tema tahun ini.


Hari Bahasa Isyarat Internasional: Kenali Jenis Bahasa Isyarat Indonesia

11 hari lalu

Seorang siswa tunarungu Palestina belajar berkomunikasi menjelang Hari Bahasa Isyarat Internasional, di sebuah sekolah di Nablus, di Tepi Barat yang diduduki Israel 22 September 2021. REUTERS/Raneen Sawafta
Hari Bahasa Isyarat Internasional: Kenali Jenis Bahasa Isyarat Indonesia

Setiap 23 September diperingati sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional. Bagaimana cara belajar bahasa isyarat?


Bantah Inisiasi Penambangan Pasir Laut, Stafsus KKP: Sesuai Peraturan Pemerintah

14 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Bantah Inisiasi Penambangan Pasir Laut, Stafsus KKP: Sesuai Peraturan Pemerintah

Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan membantah pihaknya inisiasi penambangan pasir laut.


Ridwan Kamil Janjikan Akses Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

21 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) memberikan keterangan kepada media saat menemui mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ridwan Kamil Janjikan Akses Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas

Ridwan Kamil menjanjikan pelbagai akses kemudahan bagi penyandang disabilitas apabila terpilih menjadi Gubernur Jakarta.


OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

27 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.


Bertemu Difabel dan Kelompok Marjinal, Paus Fransiskus: Mereka Anggota Gereja yang Paling Berharga

29 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Paus Fransiskus akan menandatangani dokumen kemanusiaan dalam kunjungan apostoliknya ke Indonesia. Paus akan meneken dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Bertemu Difabel dan Kelompok Marjinal, Paus Fransiskus: Mereka Anggota Gereja yang Paling Berharga

Apa saja kata Paus Fransiskus ketika bertemu kelompok marjinal?


Cara Pj. Gubernur Heru Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Termasuk untuk Disabilitas

43 hari lalu

Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono, ngabuburit bareng penyandang disabilitas menggunakan Angkutan Umum, Senin, 25 Maret 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Cara Pj. Gubernur Heru Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Termasuk untuk Disabilitas

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menggunakan berbagai sumber untuk pemadanan data, termasuk terjun ke lapangan. Selain mendapat bansos dan alat bantu fisik, penyandang disabilitas juga mendapat dana hibah untuk SLB.