Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Terbitkan Peraturan Akomodasi Pendidikan Bagi Difabel

image-gnews
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Ilustrasi difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas atau difabel. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tersebut diterbitkan pada 20 Februari 2020.

"Salah satu hak penyandang disabilitas adalah mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur jenjang dan jenis pendidikan secara inklusif," demikian tertera dalam penjelasan tujuan pembentukan peraturan dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, seperti tercantum dalam lembaran negara Nomor 56 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ini merupakan pedoman teknis penyelenggaraan pendidikan yang berpayung pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan pemerintah ini merupakan wujud amanat pasal 42 ayat 8 dan pasal 43 ayat 2 dan 4 mengenai kewajiban penyelenggara pendidikan (sekolah dan universitas) dalam menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik difabel.

Peraturan memuat panduan teknis penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di berbagai jenjang serta jenis pendidikan. Ada pula tata cara penyediaan fasilitas dan aksesibilitas dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyediaan akomodasi bagi peserta didik disabilitas tidak disamaratakan, melainkan sesuai dengan kebutuhan difabel berdasarkan ragam disabilitasnya. Setiap kebutuhan tersebut diatur dalam pasal per pasal dan dapat dijadikan pedoman dasar penyelenggaraan serta penyediaan aksesibilitas bagi sekolah berbasis pendidikan inklusif.

Salah satu penyediaan akomodasi yang cukup penting adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas atau ULD di setiap institusi yang memiliki peserta didik dengan disabilitas. "Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas," definisi Unit Layanan Disabilitas seperti yang tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 13 Ttahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Institusi atau penyelenggara pendidikan yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas dapat mengajukan pembentukannya kepada pemerintah daerah atau kabupaten/kota untuk mendapatkan dukungan pendanaan. Bila sudah ada Unit Layanan Disabilitas di suatu institusi penyelenggara pendidikan namun tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pencabutan izin kegiatan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri Agama Resmikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri di Solo, Luncurkan Kitab Suci Braille

16 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan di acara pembukaan Utsawa Dharma Gita Tingkat Nasional XV Tahun 2024 yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Selasa malam, 9 Juli 2024. Yaqut sekaligus meresmikan STAHN Jawa Dwipa dan meluncurkan Kitab Suci Braille, Isyarat, dan Video Book. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE.
Menteri Agama Resmikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri di Solo, Luncurkan Kitab Suci Braille

Kitab Suci agama Hindu yang menggunakan huruf Braille sebagai format yang ramah bagi penyandang disabilitas.


Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

23 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Aturan mengenai SIM D ini diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

30 hari lalu

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Penuhi Hak dan Peran Penyandang Disabilitas, BPBD Jawa Timur Bentuk Unit Layanan Disabilitas

Unit ini ditujukan untuk memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana.


Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

43 hari lalu

Santri penyandang disabilitas tunarungu belajar mengaji di Rumah Tuli, Jatiwangi, Majalengka, Jawa Barat, Minggu 17 Maret 2024. Kegiatan belajar mengaji tersebut dilaksanakan selama bulan Ramadhan kepada penyandang disabilitas tunarungu dengan metode bahasa isyarat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Koalisi Ini Surati Sri Mulyani soal Rancangan PP Insentif Penyandang Disabilitas, Begini Isinya

Rancangan PP ihwal konsesi dan insentif bagi penyandang Ddsabilitas diprotes lantaran tak menyoroti masalah yang utama.


Prosedur Keamanan dan Keselamatan BNI Java Jazz Festival 2024: Ramah Penyandang Disabilitas

23 Mei 2024

Teza Sumendra, Marcell Siahaan, dan Oslo Ibrahim saat menyanyikan
Prosedur Keamanan dan Keselamatan BNI Java Jazz Festival 2024: Ramah Penyandang Disabilitas

BNI Java Jazz Festival tahun ini juga diadakan di lokasi yang datar dan ramah untuk para pengunjung yang menggunakan kursi roda.


Pegadaian Dukung Konser Panggung Talenta untuk Peningkatan Inklusivitas Sosial Difabel

21 Mei 2024

Pegadaian Dukung Konser Panggung Talenta untuk Peningkatan Inklusivitas Sosial Difabel

PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen dalam peningkatan inklusivitas sosial dengan mendukung pelaksanaan Konser Panggung Talenta


Mas Dhito Beri Alat Bantu Mobilitas kepada Difabel

20 Mei 2024

Mas Dhito Beri Alat Bantu Mobilitas kepada Difabel

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.


PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

15 Mei 2024

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?


Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

14 Mei 2024

Sejumlah karya seniman difabel dari berbagai provinsi di Indonesia ditampilkan dalam pameran bertajuk Jumangkah di Taman Budaya Yogyakarta 14-22 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

Suluh Sumurup Art Festival 2024 dengan tema Jumangkah ini wujud ruang inklusi bagi difabel untuk bergerak melalui seni rupa.


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

13 Mei 2024

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.