Kemendikbudristek Luncurkan Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif, Ini Artinya

Minggu, 31 Maret 2024 11:27 WIB

Pelajar tunanetra mengikuti Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 1 April 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kemendikbudristek meluncurkan program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar. Sistem ini dihadirkan untuk meningkatkan kompetensi guru memenuhi hak murid agar mendapatkan layanan pendidikan inklusif dan setara.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril mengungkapkan, pemerintah perlu mengingat kembali komitmen memberikan pembelajaran setara dan bersama kepada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus.

“Komitmen kita jelas harus menyelenggarakan pendidikan yang bersifat inklusif, yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan pada semua peserta didik, termasuk yang berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan pembelajaran dalam lingkungan secara bersama-sama. Jadi mereka tidak terpisah, tetapi bersama-sama dengan peserta didik yang lain,” jelas Iwan, pada 21 Maret 2024, seperti diberitakan Antara.

Saat ini, ada sekitar 40.000 sekolah Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPPI) yang merupakan penugasan wajib kepada setiap kabupaten/kota untuk menyediakan minimal satu sekolah pendidikan inklusif.

Pendidikan Inklusif

Advertising
Advertising

Penerapan pendidikan inklusif mengacu pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) yang menyebutkan, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Inklusif merupakan pendekatan membangun lingkungan terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi berbeda, meliputi karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, dan budaya. Pola dasar ini membuat pendidikan inklusif menjadi sistem yang memberi kesempatan setiap peserta didik mendapatkan pendidikan layak.

Mengacu laman kemdikbud.go.id, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyebutkan arti pendidikan inklusif. Berdasarkan aturan tersebut, pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan dengan memberikan kesempatan semua peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pembelajaran secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Pendidikan inklusif diterapkan bertujuan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mendapatkan pendidikan bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Selain itu, layanan pendidikan ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak mendiskriminasi sesama peserta didik.

Pendidikan inklusif juga memiliki kunci utama atau prinsip pelaksanaan agar semua peserta didik, tanpa terkecuali dapat belajar dan mengembangkan potensi dari kekuatan perbedaan. Selain itu, pendidikan ini juga memiliki prinsip lain agar kehadiran peserta didik berkebutuhan khusus dapat berpartisipasi dan diterima di lingkungan pendidikan. Pada pelaksanaan pendidikan inklusif, kurikulum pembelajaran menggunakan prinsip fleksibilitas sehingga dapat diadaptasi sesuai kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik.

Pilihan Editor: Swasta Didorong Sediakan CSR untuk Pendidikan Inklusif

Berita terkait

Holding Ultra Mikro Berhasil Tingkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional

58 menit lalu

Holding Ultra Mikro Berhasil Tingkatkan Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional

Kehadiran Holding Ultra Mikro (UMi) yang terdiri dari BRI sebagai induk bersama PT PNM dan PT Pegadaian, telah memberikan dampak nyata terhadap literasi dan inklusi keuangan masyarakat, terutama para pelaku usaha ultra mikro serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

22 jam lalu

UIN Sebut UKT Naik Akibat Inflasi, Kemendikbudristek: Itu Keliru

Kemendikbudristek merespons soal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dipengaruhi oleh inflasi

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

23 jam lalu

Kemendikbudristek Bilang Kampus Dibebaskan Tentukan Kelompok UKT, Kecuali Kelompok 1 dan 2

Bila sudah memenuhi kedua kelompok itu, perguruan tinggi diberi kebebasan menentukan jumlah kelompok dan tarif tiap kelompok UKT.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbud Akui Masih Ada Kasus UKT yang Tak Sesuai dengan Ekonomi Mahasiswa

Kemendikbud mengakui, masih terdapat kasus adanya ketidaksesuaian antara UKT yang harus dibayarkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

1 hari lalu

Kemendikbud Tanggapi Demo Mahasiswa Protes UKT Naik: Sebagian Besar Kampus Aman-Aman Saja

Kemendikbud mengklaim, aksi protes mengenai kenaikan UKT tidak terjadi pada seluruh PTN di Indonesia, namun hanya sebagian kecil.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

1 hari lalu

Kemendikbudristek Akui Keterbatasan Bantuan Operasional PTN

Masyarakat dilibatkan karena pemerintah memiliki keterbatasan memberikan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

1 hari lalu

Kemendikbudristek: UKT Secara Pinsip Tidak Alami Kenaikan, Hanya Penambahan Kelompok

Sejak 2016, Kemendikbudristek tidak pernah mengeluarkan surat edaran untuk menaikkan atau melakukan penyesuaian UKT di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

1 hari lalu

Kemendikbudristek Duga Kumba Digdowiseiso Minta Namanya Dimasukan di Artikel Mahasiswa

Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

1 hari lalu

Kemendikbudristek: Kumba Digdowiseiso Masih Jadi Dosen di Unas

Kemendikbudristek menyebut Kumba Digdowiseiso masih berstatus sebagai dosen di Unas. Dia masih melakukan aktivitas seperti biasa.

Baca Selengkapnya