Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Jumat, 16 Februari 2024 18:42 WIB

Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan. Foto: Istimewa.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara pada Pemilu 2024 usai dilaksanakan dua hari lalu, namun pelaksanaannya belum menerapkan prinsip inklusifitas bagi pemilih dengan disabilitas. Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB Indonesia), Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM, menemukan sejumlah fakta ketidaksinkronan antara kebijakan pusat yang menjamin hak suara penyandang disabilitas dan penerapan di lapangan.

“Faktanya hasil pemantauan ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu abai terhadap pemenuhan hak tersebut. Pesta demokrasi yang seharusnya dinikmati oleh semua orang, nyatanya tidak bagi difabel,” ujar Ranie Ayu Hapsari dari Pusat Rehabilitasi Yakkum, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis 15 Februari 2024.

Ada 223 TPS di 20 Provinsi untuk Difabel

Dalam pemantauan pemungutan suara yang dilaksanakan di lebih 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 20 Provinsi, masih ditemukan beberapa catatan yang menyebabkan hambatan signifikan bagi pemilih difabel dalam memanfaatkan hak pilih mereka.

Pertama, banyak tempat atau bangunan yang digunakan sebagai lokasi TPS tidak mudah diakses difabel. Di sebagian besar lokasi pemantauan, TPS berada di gedung atau bangunan cukup tinggi yang harus diakses dengan anak tangga. Ini menyebabkan pemilih difabel dengan keterbatasan mobilitas kesulitan mencapai bilik suara. Akibatnya, mereka harus mengandalkan bantuan petugas ketika hendak melakukan pencoblosan.

Mencoblos di Luar Bilik Suara

"Bahkan ditemukan pula sejumlah kejadian seperti pemilih difabel harus memilih di luar bilik suara dan di luar TPS karena kesulitan mengakses, dan pencoblosan disaksikan banyak orang," kata Ranie . Hal ini melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana aturan penyelenggaraan Pemilu. Kejadian ini ditemukan salah satunya di TPS 020 Baturan, Sabdodadi Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Advertising
Advertising

Penyandang disabilitas mencoblos dalam Pemilu 2024. Foto: Istimewa.

Kedua, ketiadaan alat bantu pencoblosan berupa template Braille untuk kertas suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketiadaan akses ini dikeluhkan oleh pemilih difabel sensorik netra sebagai pengabaian penyelenggara Pemilu atas jaminan bagi mereka untuk dapat memilih secara mandiri.

Kertas Suara Disabilitas Netra Hanya Pilpres dan DPD

Di semua lokasi TPS yang terpantau, template Braile yang tersedia hanya untuk kertas suara Presiden dan Wakil Presiden, serta kertas suara DPD RI. Selain itu, desain template Braille dengan kertas suara tidak dibedakan posisinya. Sehingga pemilih dengan hambatan penglihatan tetap membutuhkan bantuan petugas KPPS atau keluarga dalam pengunaan template Braille.

Ditemukan pula petugas KPPS yang hanya membolehkan pemilih difabel netra mencoblos dua surat suara, yakni Presiden dan DPD. Sementara tiga surat suara yang lain tidak diberikan karena petugas KPPS berdalih kalau peraturan KPU tidak mengizinkannya. Hal ini dengan nyata menghilangkan hak memilih bagi difabel netra untuk memilih calon legislatif DPR RI pusat hingga ke Kabupaten. Temuan ini terjadi di TPS 03 jalan Nusakambangan, Denpasar Barat.

Ketiga, juga ditemukan kurangnya pembekalan bagi petugas KPPS terhadap kelompok pemilih rentan. Di NTT misalnya, di TPS 003 desa Baumata Timur dan TPS 002 desa Kuaklalo, Kabupaten Kupang. Petugas KPPS enggan memberikan pelayanan kepada difabel yang diketahui keberadaannya untuk memilih. Selain itu, pemantau difabel yang bertugas di TPS 002 Desa Kuaklalo pun dilarang KPPS untuk mengambil gambar hasil perhitungan suara dan mengambil gambar dalam lokasi TPS.

Selanjutnya, Bahkan di Kota Kupang

Berita terkait

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

3 hari lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 hari lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

3 hari lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

4 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

4 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

4 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya