Draf RUU TPKS Versi Pemerintah Dinilai Lemahkan Pembuktian Saksi Korban Difabel

Rabu, 6 April 2022 15:09 WIB

Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Kelompok Kerja Implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas mendesak Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM mengubah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS yang dianggap tidak sejalan dengan UU Penyandang Disabilitas. Koalisi menyatakan, Pasal 25 ayat 4, 5, dan 6 dalam RUU TPKS menghilangkan kekuatan pembuktian yang berasal dari keterangan atau kesaksian korban difabel.

Dalam RUU TPKS versi pemerintah, pembuktian yang berasal dari keterangan dan/atau kesaksian korban penyandang disabilitas harus dilakukan oleh hakim. Pada pasal tersebut tertera kalimat "dilakukan dengan arif dan bijaksana setelah pemeriksaan dengan penuh kecermatan keseksamaan berdasarkan hati nurani dan alat bukti lain dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas". "Pasal ini tidak mencerminkan pelindungan, tetapi menjatuhkan nilai keterangan dari saksi atau korban penyandang disabilitas," tulis Aria Indrawati, anggota koalisi sekaligus Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) dalam siaran pers pada Rabu, 6 April 2022.

Menurut Aria, kalimat Pasal 25 ayat (4) "…dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nurani dan kesesuaian dengan alat bukti…" begitu berlebihan. Sebab tanpa ditulispun, dia mengatakan, hakim harus bersikap arif, bisajaksana, cemat, memperhatikan dengan seksama, sesuai dengan fakta, dan mengikuti hati nurani atas setiap keterangan dari saksi atau korban manapun, baik difabel maupun non-difabel. Kalimat tersebut, Aria melanjutkan, mencerminkan perumus RUU TPKS memandang rendah nilai keterangan saksi atau korban penyandang disabilitas. "Ini termasuk tindakan diskriminasi," kata Aria.

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti menceritakan, sebelumnya, dalam Pasal 19 draf RUU TPKS yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI mencantumkan kesaksian penyandang disabilitas memiliki nilai yang sama dengan non-disabilitas. Namun dalam daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah, pasal tersebut malah berubah. "Kesaksian difabel tidak lagi memiliki nilai yang sama," kata Yeni Rosa. "Sebagian penyandang disabilitas harus melalui serangkaian pemeriksaan dulu hanya untuk bisa melapor dan memberikan keterangan."

Organisasi penyandang disabilitas telah mengadvokasi tentang pasal keterangan saksi dan/atau korban penyandang disabilitas ini ke sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Panitia Kerja RUU TPKS DPR RI. Namun dalam draf terbaru, ketentuan pasal mengenai keterangan saksi dan/atau korban difabel justru berubah. "Ini adalah perkembangan yang sangat mengkhawatirkan karena semakin memperkuat stigma dan sangat menyulitkan penyandang disabilitas untuk melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya atau orang lain," kata Yeni.

Advertising
Advertising

Baca juga:
RUU TPKS Segera Disetujui di Tingkat I, Sejumlah Pasal Berubah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

5 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

5 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

12 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

14 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

30 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

34 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Stigma Negatif pada Penderita Psoriasis yang Berdampak ke Psikologis

51 hari lalu

Stigma Negatif pada Penderita Psoriasis yang Berdampak ke Psikologis

Penderita psoriasis kerap mendapatkan stigma negatif dalam kehidupan sehari-hari sehingga berdampak ke psikologis.

Baca Selengkapnya

International Women's Day 2024 Jogja Serukan: Cuci Kaki Gosok Gigi Adili Jokowi

8 Maret 2024

International Women's Day 2024 Jogja Serukan: Cuci Kaki Gosok Gigi Adili Jokowi

Salah satu kelompok peserta International Women's Day Jogja 2024 menyerukan adili Jokowi dan protes kebijakan yang tak berpihak kepada perempuan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

29 Februari 2024

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.

Baca Selengkapnya

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

28 Februari 2024

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.

Baca Selengkapnya