Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Reporter

Antara

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 8 Februari 2022 20:16 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah itu bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat difabel.

"Memang sudah ada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, namun kami perlu terus menyempurnakannya untuk kepentingan penyandang disabilitas," kata Ahmad Riza Patria di Gedung DPR DKI Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Saat ini, rancangan perda tersebut sedang dibahas bersama DPR DKI Jakarta.

Ahmad Riza Patria menjelaskan, peraturan daerah tentang penyandang disabilitas yang sudah ada belum sepenuhnya menerapkan pendekatan sosial yang multisektor dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Dari periode waktu, perda tersebut juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Di dalam rancangan perda tersebut tercantum enam substansi, yakni:

  • Pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  • Pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  • Pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.
  • Pengaturan pemberian penghargaan untuk mendukung penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas
  • Pengaturan peran serta masyarakat.
  • Pengaturan sanksi.

Khusus pemenuhan hak penyandang disabilitas, menurut Ahmad Riza Patria, terdapat 17 aspek yang menjadi perhatian sesuai amanat Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Sebanyak 17 aspek tersebut, yakni keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial.

Advertising
Advertising

Kemudian, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan, dan anak, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. "Melalui rancangan peraturan daerah ini, masyarakat difabel akan mengetahui apa saja hak mereka dan mengawasi pemenuhannya sebagai bentuk partisipasi," ujarnya.

Baca juga:
Hak Bekerja dalam UU Penyandang Disabilitas yang Rentan Dilanggar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

1 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

7 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

8 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

8 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

8 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

10 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

10 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

13 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya