Polres Boyolali Melayani Pengurusan Sim D Buat Pengemudi Difabel Khusus Jumat
Reporter
Antara
Editor
Rini Kustiani
Kamis, 15 April 2021 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali, Jawa Tengah, memberikan kemudahan kepada pengemudi difabel dalam mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM D. SIM tersebut diperlukan oleh penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor roda tiga atau kendaraan yang dimodifikasi agar terakses.
Kepala Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Besar Morry Ermond melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, Ajun Komisaris Yuli Anggraeni mengatakan, kemudahan yang diberikan oleh petugas adalah pengurusan SIM D untuk pengemudi difabel yang khusus di hari Jumat.
"Program SIM D berlangsung sepekan sekali, setiap hari Jumat," kata Yuli. "Kami sudah melaksanakan empat kali ini dan targetnya seluruh penyandang disabilitas di Kabupaten Boyolali punya SIM."
Sama seperti non-difabel, penyandang disabilitas yang mengurus SIM harus menjalani ujian teori maupun praktik. Prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D masih sama seperti sebelumnya. Sejak program ini meluncur pada 17 Maret 2021, terdapat empat penyandang disabilitas yang memanfaatkan kemudahan mengurus SIM D.
Morry Ermond menjelaskan, pelayanan pengurusan SIM D bagi penyandang disabilitas khusus di hari Jumat tersebut menindaklanjuti Program 100 hari pertama Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit. Selain memudahkan pengurusan SIM, kepolisian juga membuka akses informasi kepada difabel dengan menghadirkan juru bahasa isyarat dalam setiap konferensi pers di Mabes Polri.
Seorang difabel di Boyolali, Watik Wahyuni senang dan terbantu dengan pelayanan pengurusan SIM D tersebut. "Saya mendapatkan panduan yang jelas dalam membuat SIM D," katanya seraya menambahkan pelayanan dari petugas cukup memuaskan.
Baca juga:
Hari Disabilitas Nasional, Difabel Ramai-ramai Bikin SIM D