Pilkada 2020, Jangan Ada TPS yang Diskriminatif Terhadap Penyandang Disabilitas
Reporter
Antara
Editor
Rini Kustiani
Jumat, 27 November 2020 05:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berencana mendesain semua tempat pemungutan suara atau TPS pada Pilkada 2020 ramah bagi penyandang disabilitas.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Gresik, Abdullah Sidiq Notonegoro mengatakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sangat penting untuk memenuhi hak politik warga negara. "Jangan sampai lokasi TPS menyulitkan penyandang disabilitas," kata Abdullah Sidiq di Gresik.
Bukan sekadar alat bantu memilih atau mencoblos calon kepala daerah pilihan difabel, Abdullah Sidiq mengatakan, akses menuju TPS juga harus diperhatikan. Menurut dia, jangan sampai TPS berada di area yang terlalu tinggi dan terjal sehingga menyulitkan penyandang disabilitas.
Indikator sederhananya, jika difabel harus mendapat bantuan untuk sampai ke TPS, misalkan dengan digendong atau cara lainnya, maka artinya lokasi TPS itu menyulitkan. "TPS seperti ini bisa dianggap sebagai TPS diskriminasi," ujarnya.
Jumlah TPS di Kabupaten Gresik sebanyak 2.267 titik, dari sebelumnya 2.200 TPS. Penambahan 67 TPS untuk menghindari kerumuman demi mematuhi protokol kesehatan. Pilkada 2020 Kabupaten Gresik diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah dan pasangan Mohammad Qosim - Asluchul Alif.
Pasangan Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, PAN, dan PPP. Adapun pasangan Mohammad Qosim - Asluchul Alif mendapat dukungan PKB dan Gerindra.