Ini Isi PP tentang Akomodasi Bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan

Senin, 9 November 2020 16:00 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan peraturan tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang tengah menjalani proses hukum. Ketentuan turunan dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

"Akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan," demikian tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang definisi akomodasi yang layak.

Peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 20 Juli 2020. Keberadaan peraturan pemerintah tersebut memungkinkan penyandang disabilitas menghadapi proses peradilan tanpa pengampuan. Kesaksian dan eksistensi difabel dapat dijadikan sebuah alat bukti.

Peraturan pemerintah ini juga menetapkan tata cara bagaimana menghadirkan penyandang disabilitas dalam sebuah persidangan berikut aksesibilitas yang harus tersedia. Contoh, perlu kursi roda, penerjemah bahasa isyarat, hingga tempat tidur dorong guna menghadirkan difabel dalam sebuah persidangan.

Dalam peraturan ini juga ada ketentuan bagi lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan serta sarana dan prasarana yang melekat pada gedung bagi penyandang disabilitas. Dalam bagian penjelasan peraturan pemerintah tercantum bahwa penilaian personal dan penyediaan pendamping disabilitas serta penerjemah atau juru bahasa isyarat menjadi unsur yang wajib dipenuhi dalam sebuah peradilan.

Advertising
Advertising

"Penilaian personal penting dalam akomodasi yang layak dalam proses peradilan karena akan menentukan hambatan yang dihadapi dan pendekatan apa yang dibutuhkan penyandang disabilitas dalam menjalani proses peradilan," demikian tertulis dalam salah satu penjelasan peraturan tersebut.

Selain lembaga peradilan, ketentuan dalam peraturan pemerintah ini juga berlaku pada rumah tahanan negara, lembaga penempatan anak sementara, lembaga pemasyarakatan. Termasuk juga lembaga pembinaan khusus anak, balai pemasyarakatan, organisasi advokat, dan lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

3 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

3 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

5 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

8 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

10 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

12 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

18 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

28 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

32 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya