Penyandang Disabilitas Lintas Agama Berdoa Ada Revisi UU Cipta Kerja

Jumat, 30 Oktober 2020 10:00 WIB

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus memadati kawasan di sekitar Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, untuk berdemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu, 28 Oktober 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah penyandang disabilitas dari berbagai pemeluk agama melakukan doa bersama sekaligus menyampaikan kekecewaan mereka terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Doa bersama dilakukan setelah aspirasi mengenai beberapa pasal yang 'mencacatkan' penyandang disabilitas dalam UU Cipta Kerja diabaikan pemerintah dan DPR.

"Kami sudah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Politik Hukum dan HAM, dan DPR, sejak dua minggu lalu, belum ada respons sampai akhirnya kami berpikir untuk melakukan doa bersama," kata Slamet Thohari, inisiator Jaringan Penyandang Disabilitas Indonesia Tolak UU Cipta Kerja saat doa bersama pada Kamis, 29 Oktober 2020. Slamet Thohari yang juga Ketua The Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network atau AIDRAN, ini menyatakan akhirnya Menteri Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD merespons dan menjanjikan audiensi pekan depan.

Dalam doa bersama tersebut, Ketua Yayasan Puspadi, Bali, I Nengah Latra, yang mewakili penyandang disabilitas Hindu memanjatkan doa pertama. Dilanjutkan oleh Pendeta Simon Widianto dari Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum atau Yakkum sebagai perwakilan bagi penyandang disabilitas Kristiani. Lalu, doa ketiga disampaikan Ferdinan Paulus Anyap dari Yayasan Bakti Luhur Malang, yang mewakili penyandang disabilitas Katolik. Terakhir, doa bersama ditutup oleh KH. Imam Aziz, Ketua Pengurus Besar Nahdathul Ulama yang berdoa bagi penyandang disabilitas muslim.

"Penyandang disabilitas dulu dianggap sebagai orang cacat, sekarang dikembalikan sebagai orang cacat. Ini namanya kemunduran," kata Imam Aziz. Anggapan ini mencuat lantaran kata 'penyandang cacat' dalam UU Cipta Kerja banyak memangkas akses difabel dalam menjalani kehidupan yang setara.

Protes tersebut disampaikan penyandang disabilitas setelah beberapa versi draft UU Cipta Kerja yang telah diketok palu pada 5 Oktober 2020 secara konsisten mencantumkan istilah 'penyandang cacat'. Frasa tersebut selain mengembalikan paradigma sosial yang menempatkan individu dengan disabilitas lebih rendah dari individu non-disabilitas, juga menghapus kapasitas hukum seseorang dengan disabilitas.

Advertising
Advertising

Misalkan ketentuan yang membolehkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang menderita sakit atau cacat dan dalam waktu enam bulan tidak dapat memenuhi pekerjaannya. "Ini bertentangan dengan Undang-undang Penyandang Disabilitas," ujar Nurul Saadah dari Organisasi Advokasi Penyandang Disabilitas SABDA.

Anggota Kelompok Kerja Undang-undang Disabilitas yang juga peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK Universitas Indonesia, Fajri Nursyamsi menyayangkan tidak dilibatkannya penyandang disabilitas dalam penyusunan draft UU Cipta Kerja. Menurut Fajri, hal ini berdampak pada kacaunya penyusunan redaksional hukum UU Cipta Kerja dan melindas banyak ketentuan dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas. Padahal pemerintah telah mengesahkan beberapa peraturan teknis yang mengacu pada Undang-undang Penyandang Disabilitas.

Fajri Nursyamsi mencontohkan penggunaan frasa 'penyandang cacat' dalam UU Cipta Kerja yang sudah dihapus dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2020 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, bahwa istilah 'penyandang cacat' diganti menjadi penyandang disabilitas.

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

5 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

15 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

21 jam lalu

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

1 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

2 hari lalu

Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

3 hari lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

6 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

9 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

24 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

27 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya