Jangan Menyuntikkan Anti-psikotik tanpa Persetujuan Difabel Mental Psikososial

Senin, 26 Oktober 2020 10:00 WIB

Ilustrasi pasung. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Penyuntikkan obat anti-psikotik kepada difabel mental psikososial tanpa persetujuan dari difabel yang bersangkutan melanggar konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD. Direktur Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti mengatakan mestinya ada metode medis yang harus diterapkan saat mengatasi kondisi penyandang disabilitas mental psikososial yang sedang gaduh gelisah.

"Harus ada metode deeskalasi yang dilakukan saat penyandang disabilitas mental psikososial mengalami keadaan gaduh gelisah," kata Yeni Rosa Damayanti dalam diskusi virtual tentang hambatan penegakan HAM bagi penyandang disabilitas psikososial dalam rangkaian acara Temu Inklusi 2020, Jumat 23 Oktober 2020. Menurut dia, saat ini dunia kedokteran internasional sudah menerapkan deeskalasi tersebut sebelum menyuntikkan obat anti-psikotik kepada disabilitas mental psikososial.

Metode deeskalasi merupakan terapi komunikasi antara pasien dengan tenaga medis untuk masalah yang terjadi melalui hipnoterapi. Metode deeskalasi ini wajib diterapkan lantaran penyandang disabilitas mental psikososial tidak selalu mengamuk atau tidak dapat diajak bicara saat sedang mengalami kondisi gaduh gelisah. "Pada seorang penyandang disabilitas mental psikososial, kondisi gaduh gelisah memiliki kadar tertentu dan terkadang terjadi saat mereka dalam keadaan sadar," kata Yeni.

Perhimpunan Jiwa Sehat menerima banyak pengaduan dari penyandang disabilitas mental psikososial yang dipaksa menerima suntikan obat anti-psikotik tanpa persetujuan mereka. Kebanyakan para penyandang disabilitas ini menghuni panti sosial di beberapa kota besar di Pulau Jawa, salah satunya Jakarta.

"Bahkan ada panti sosial yang menyuntikkan obat anti-psikotik secara bersamaan kepada 450 penyandang disabilitas mental psikososial yang menjadi penghuninya secara bersamaan," kata Yeni. Penyuntikan secara serentak itu tanpa dasar diagnosa medis dan dipukul rata. "Ini berbahaya."

Advertising
Advertising

Data Perhimpunan Jiwa Sehat menunjukkan lebih dari 3.000 orang dengan disabilitas mental psikososial menjadi penghuni di panti-panti sosial di sejumlah kota di Pulau Jawa. Para penghuni panti sosial tersebut sebagian besar mendapatkan perlakuan tidak manusiawi karena dianggap tidak memiliki kapasitas mental dan kapasitas sosial. Perlakuan tidak manusiawi yang diterima penghuni panti sosial tersebut, antara lain pemasungan, penggundulan, pelecehan seksual, hingga pemutusan interaksi sosial dengan lingkungan di sekitar panti.

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

6 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

6 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

13 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

15 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

31 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

35 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

29 Februari 2024

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.

Baca Selengkapnya

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

28 Februari 2024

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.

Baca Selengkapnya

Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

26 Februari 2024

Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

Dedi Prasetyo mengatakan Polri memperlakukan siswa difabel dan reguler setara.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

16 Februari 2024

Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.

Baca Selengkapnya