Penyandang Disabilitas Mendesak Batalkan UU Cipta Kerja karena 10 Alasan Ini

Senin, 12 Oktober 2020 17:58 WIB

Ratusan buruh dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 saat melakukan aksi di dekat depan Kantor TVRI, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. Buruh yang ingin melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak bisa menuju ke depan gedung DPR RI karena aksesnya diblokir oleh Polisi dimulai dari kolong flyover Senayan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Penyandang Disabilitas mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pengganti undang undang atau Perpu yang isinya membatalkan UU Cipta Kerja. Musababnya, banyak ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang melindas penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Penyebutan kata penyandang cacat tertulis di seluruh draft Undang-undang Cipta Kerja dalam berbagai versi halaman yang beredar di masyarakat, semuanya menyebut kata penyandang disabilitas menjadi penyandang cacat," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Indonesia, Fajri Nursyamsi dalam konferensi pers Jaringan Penyandang Disabilitas yang dilakukan secara virtual, Senin 12 Oktober 2020.

Kata penyandang cacat dalam UU Cipta Kerja menyalahi kesepakatan bersama negara-negara di dunia, termasuk Indonesia yang meratifikasi Piagam PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas atau UNCRPD. Istilah itu juga mengabaikan banyak ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Undang-undang Penyandang Disabilitas yang diketok palu pada tahun 2016 merupakan undang-undang inisiatif DPR, namun saat ini UU Cipta Kerja yang disahkan sembilan fraksi di DPR tidak satupun yang menggunakan kata penyandang disabilitas. Ini pengkhianatan namanya," ujar Nurul Saadah dari organisasi penyandang disabilitas Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak atau SAPDA.

Berikut sepuluh alasan penyandang disabilitas menolak UU Cipta Kerja:

  1. Kelompok penyandang disabilitas tidak pernah diperhitungkan dan tidak dilibatkan sejak awal proses pembahasan. Padahal subtansi UU Cipta Kerja sangat relevan dan berdampak terhadap kehidupan penyandang disabilitas.

  2. UU Cipta kerja tidak harmonis dan sinkron dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

  3. UU Cipta kerja melakukan kejahatan epistemik dengan masih menggunakan istilah penyandang cacat. Istilah cacat bertetangan dengan paradigma model sosial penyandang disabilitas dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, bahwa keadaan disabilitas seseorang terjadi karena hak-haknya yang tidak diakomodasi oleh lingkungan.

  4. UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung berupa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.

  5. Dengan dihapusnya Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Bangunan Gedung, maka UU Cipta Kerja justru tidak mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan akomodasi yang layak dalam dunia kerja.

  6. UU Cipta Kerja telah menambahkan satu syarat yang dapat menjadi alasan bagi pemberi kerja untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
    Hal ini tercantum dalam revisi Pasal 154A huruf l Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyarakan bahwa "Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan". Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut diskriminatif dan merugikan penyandang disabilitas.

  7. UU Cipta Kerja menghilangkan kuota satu persen bagi perusahaan swasta dan dua persen bagi lembaga pemerintah atau perusahaan negara untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dari keseluruhan pegawai.

  8. Persyaratan 'sehat jasmani rohani' sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 45 ayat 1 dan pasal 46 UU Cipta Kerja merupakan sesuatu yang sumir dan mendiskriminasi penyandang disabilitas mental untuk mendapatkan akses pekerjaan.

  9. UU Cipta Kerja tidak mengatur mekanisme pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap perempuan, khususnya perempuan penyandang disabilitas.

  10. UU Cipta Kerja meninggalkan kepentingan penyandang disabilitas untuk meningkatkan usaha ekonomi dengan sama sekali tidak mencantumkan poin-poin yang bisa memudahkan penyandang disabilitas untuk berusaha sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

4 jam lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

3 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

5 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

21 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

24 hari lalu

Kemensos Berikan Gelang Khusus Disabilitas

Penyandang disabilitas sering kali menghadapi risiko yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

25 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

27 hari lalu

Staf KSP Klaim Jokowi Bakal Pimpin Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo

Ngabalin menjelaskan tim transisi dari Jokowi ke Prabowo akan dibentuk dalam waktu cepat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

31 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

31 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya