TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bentuk akomodasi bagi penyandang disabilitas yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah kehidupan inklusif di berbagai aspek. Perwujudan kehidupan yang inklusif dari sebuah pemerintahan terendah dapat dimulai dari lingkungan desa.
Indonesia punya sembilan indikator sebagai konsep dalam mewujudkan atau membangun desa yang inklusi. Sembilan indikator tersebut merupakan konsep bersama yang dikembangkan beberapa organisasi penyandang disabilitas di Sendang Tirto, Sleman, Yogyakarta sejak 2014.
Berikut sembilan indikator desa inklusi yang ramah bagi penyandang disabilitas:
Membangun perspektif disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan berdesa
Mengorganisir difabel dan membentuk kelompok difabel desa atau KDD untuk membangun kepercayaan diri difabel
Membangun kemandirian dan martabat difabel di desa
Kelompok difabel desa diharapkan mampu memberdayakan penyandang disabilitas, baik di bidang politik, ekonomi, dan sekktor lainnya
Membangun aksesibilitas, infrastruktur, layanan publik desa sekaligus memberikan pemahaman berinteraksi dengan difabel. Salah satu aspek non-fisik adalah memahami etika disabilitas
Menyiapkan regulasi desa yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan difabel sebagai dasar legalisasi kelompk difabel desa melalui surat keputusan kepala desa
Menyiapkan rencana pembangunan desa berperspektif disabilitas dengan anggaran desa untuk menjalankan program pemberdayaan difabel
Pembangunan sistem informasi desa sebagai dasar penyusunan perencanaan, khususnya ketersediaan data difabel. Data ini mencakup jumlah, ragam disabilitas, kehidupan sehari-hari, kerentanan, dan keberdayaan keluarga difabel
Mendirikan forum penduduk desa dan menghidupkan semangat inklusivitas dalam berdesa. Termasuk mengembangkan proses pembelajaran pembangunan desa inklusi dan menyebarluaskan pengaruh kepada desa di sekitarnya.