Presiden Joko Widodo Terbitkan PP Akomodasi Buat Difabel dalam Proses Peradilan

Reporter

Bisnis.com

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 23 Agustus 2020 10:00 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Peraturan untuk memastikan ketersediaan fasilitas bagi difabel yang sedang menjalani proses peradilan, tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020.

Dalam peraturan tersebut, lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi harus memastikan ketersediaan akomodasi atau fasilitas bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses peradilan.

Juru bicara Presiden Joko Widodo Bidang Sosial, Angkie Yudistia mengatakan peraturan pemerintah ini merupakan kemajuan pesat dalam melindungi warga negara, termasuk penyandang disabilitas. "Mari kita kawal implementasi peraturan pemerintah ini di lapangan, sehingga seluruh penyandang disabilitas bisa merasakan manfaatnya," kata Angkie Yudistia dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Juli 2020.

Pendiri sosiopreneur Thisable Enterprise Angkie Yudistia (dua dari kanan) memberikan salam saat perkenalan staf khusus yang baru dari kalangan milenial di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, 21 November 2019. ANTARA/Wahyu Putro A

Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses peradilan terdiri atas perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, komunikasi yang efektif. Termasuk ketersediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh hingga adanya pendamping bagi difabel atau penerjemah.

Advertising
Advertising

Fasilitas akomodasi layak ini didasarkan pada ragam disabilitas yang menjalani proses peradilan, mulai dari fisik, intelektual, mental, hingga sensorik. Bahkan proses peradilan dapat ditunda hingga penyandang disabilitas mendapat pendampingan dan akomodasi yang layak sesuai kebutuhannya.

Peraturan pemerintah itu juga memuat ketentuan pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan hukum bagi difabel dalam proses peradilan. Besaran anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan daerah, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita terkait

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

3 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

6 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

6 hari lalu

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

9 hari lalu

Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

Tony Blair menjelaskan, Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk investasi panel surya di IKN. Investasi ini akan difasilitasi oleh Tony Blair Institute.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

10 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

11 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

12 hari lalu

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Banyak Dibandingkan SBY

15 hari lalu

Politikus PDIP Sebut Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Banyak Dibandingkan SBY

Belum cukup sampai di situ, ucap Deddy, Jokowi juga menyalahgunakan kekuasaan dengan cawe-cawe saat pemilu dan menggunakan semua instrumen kekusaan.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Jokowi Harus Temui Pengurus Anak Ranting Sebelum Megawati

15 hari lalu

Politikus PDIP Sebut Jokowi Harus Temui Pengurus Anak Ranting Sebelum Megawati

"Jokowi tanpa anak ranting PDIP tidak mungkin bisa seperti yang sekarang," kata dia.

Baca Selengkapnya