Difabel Judicial Review Perpres Joko Widodo Soal Komisi Nasional Disabilitas

Selasa, 4 Agustus 2020 10:00 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi difabel mengajukan judicial review atas Peraturan Presiden Joko Widodo tentang Komisi Nasional Disabilitas ke Mahkamah Agung. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas pada 8 Juni 2020.

Peraturan Presiden Joko Widodo itu menjadi dasar pembentukan Komisi Nasional Disabilitas seperti diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kuasa hukum sejumlah organisasi difabel, Fajri Nursyamsi mengatakan, rencananya pengajuan judicial review itu akan dilakukan ke Mahkamah Agung pada hari ini, Selasa 4 Agustus 2020.

"Kemarin kami telah melengkapi berkas dan bukti untuk judicial review," kata Fajri Nursyamsi saat dihubungi Tempo, Senin 3 Agustus 2020. Judicial review atas peraturan presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas ini merupakan tindak lanjut dari petisi yang dilakukan beberapa organisasi difabel.

Pada 22 Juni 2020, organisasi penyandang disabilitas seluruh Indonesia meminta Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas tersebut. Mereka menganggap peraturan itu tidak sesuai dengan cita-cita yang diamanatkan undang-undang tentang penyandang disabilitas.
"Peraturan presiden itu merekatkan Komisi Nasional Disabilitas dengan Kementerian Sosial. Ini tidak sesuai dengan amanat undang-undang penyandang disabilitas," kata Mahmud Faza, koordinator organisasi difabel dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI dalam pembacaan petisi pada Selasa, 23 Juni 2020.

Mahmud Faza menggarisbawahi salah satu poin yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020, yakni melekatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ke Kementerian Sosial. "Padahal Kementerian Sosial adalah salah satu objek pengawasan dari Komisi Nasional Disabilitas," kata dia. Jika pembentukan Komisi Nasional Disabilitas dilekatkan ke Kementerian Sosial, Mahmud Faza khawatir terjadi konflik kepentingan dan membuat komisi ini tidak indenpenden.

Advertising
Advertising

Pada kesempatan itu, para penyandang disabilitas juga menyampaikan protes terhadap proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang tidak melibatkan organisasi difabel. Chandra Gunawan dari Perhimpunan Buta Tuli menatakan negara harus melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemenuhan dan penghormatan hak difabel yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Berita terkait

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

13 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

2 hari lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

3 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

4 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

4 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

4 hari lalu

Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimistis tidak ada lonjakan harga bahan pokok menjelang Idul Adha karena stok pangan aman.

Baca Selengkapnya

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

4 hari lalu

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

Suluh Sumurup Art Festival 2024 dengan tema Jumangkah ini wujud ruang inklusi bagi difabel untuk bergerak melalui seni rupa.

Baca Selengkapnya