Difabel Desak Presiden Jokowi Revisi Perpres Komnas Disabilitas

Jumat, 26 Juni 2020 16:00 WIB

Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Villa So Long dan Pantai So Long di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka meninjau persiapan prakondisi menuju adaptasi kebiasaan baru, Kamis, 25 Juni 2020. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi penyandang disabilitas seluruh Indonesia meminta Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi merevisi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas atau KND.

Peraturan presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas itu dianggap tidak sesuai dengan cita-cita yang diamanatkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Peraturan presiden itu merekatkan Komisi Nasional Disabilitas dengan Kementerian Sosial. Ini tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Penyandang Disabilitas karena pembentukan Komisi Nasional Disabilitas harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Mahmud Faza, koordinator organisasi penyandang disabilitas dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia atau PPDI dalam pembacaan petisi online yang dilakukan melalui daring pada Selasa, 23 Juni 2020.

Mahmud Faza menggarisbawahi salah satu poin yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020, yakni melekatkan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ke Kementerian Sosial. "Padahal Kementerian Sosial adalah salah satu objek tugas pengawasan dari Komisi Nasional Disabilitas," kata dia. Jika pembentukan Komisi Nasional Disabilitas dilekatkan ke Kementerian Sosial, Mahmud Faza khawatir terjadi konflik kepentingan dan membuat komisi tidak indenpenden.

Pada kesempatan itu, para penyandang disabilitas juga menyampaikan protes terhadap proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas yang tidak melibatkan organisasi penyandang disabilitas. Chandra Gunawan dari Perhimpunan Buta Tuli menatakan negara harus melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan terkait pemenuhan dan penghormatan hak difabel yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. "Itu adalah amanat Pasal 33 United Nation Convention on Rights of People with Disability atau UNCRPD yang sudah diakui oleh pemerintah," kata dia.

Para difabel juga kecewa karena dalam salah satu pasal di peraturan presiden itu menyebutkan komisioner terdiri dari tujuh orang. Komposisinya komisioner dengan disabilitas sebanyak empat orang, sisanya tiga orang dari non-disabilitas. Menurut organisasi difabel, komposisi ini belum mencerminkan keterwakilan difabel dalam komisi tersebut.

Advertising
Advertising

Organisasi penyandang disabilitas ini mendesak Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi merevisi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Mereka juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan menteri terkait untuk menunda pemberlakuan peraturan tersebut.

Mengenai peraturan presiden tersebut, Direktur Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim menjelaskan, Kementerian Sosial hanya melakukan fungsi administratif dan kesekretariatan terkait dengan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas atau KND.

"Kementerian Sosial tidak ikut campur dalam pembuatan aturan di dalam komisi termasuk soal pelaksanaan program kerja dengan aturan main sampai kinerja komisioner," kata Eva Rahmi Kasim saat dihubungi Tempo, Kamis 25 Juni 2020. "Kemensos hanya menjalankan fungsi kesekretariatan dan administrasi."

Menurut Eva Rahmi, Kementerian Sosial bertugas menyediakan segala keperluan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas atau KND tanpa ikut campur dalam penentuan aturan komisi. Dia mencontohkan, bila anggota Komisi Nasional Disabilitas membutuhkan pendampingan saat bertugas, maka Kemensos yang berperan menyediakan bantuan tersebut.

"Untuk laporan kinerja tetap disampaikan kepada Presiden karena ini amanat undang-undang tentang Penyandang Disabilitas," kata Eva. Dalam proses pembentukan Komisi Nasional Disabilitas, Eva melanjutkan, Kementerian Sosial hanya memfasilitasi proses seleksi melalui tim panel.

Nantinya, tim panel tersebut yang akan mengajukan 14 nama kepada Presiden melalui Menteri Sosial. Meski begitu, Eva menegaskan Menteri Sosial tidak boleh menentukan nama komisioner. "Penetuan nama komisioner itu sepenuhnya wewenang presiden," ujar Eva.

Berita terkait

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

6 jam lalu

Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Pembahasan DTKS tidak perlu dilakukan di tempat mewah. Pembahasan bisa dilakukan di mana saja. Sebab, Risma menilai, hasil rapat lebih penting.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

6 jam lalu

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

17 jam lalu

Jokowi Tak Masalah Fotonya Dicopot di Kantor PDIP Daerah

Jokowi menganggap bingkai foto presiden yang tidak terpasang cuma sekadar foto.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

18 jam lalu

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

4 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

5 hari lalu

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

5 hari lalu

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

5 hari lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

5 hari lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

6 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya