Tindakan Saat Anak Berkebutuhan Khusus Positif Covid-19

Jumat, 19 Juni 2020 19:15 WIB

Proses pembuatan Tasbih Sinergi oleh anak berkebutuhan khusus di Sekolah Khusus Spectrum di Tangerang. Foto Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan sekitar tiga persen pasien Covid-19 adalah anak berusia 5 sampai 14 tahun. Sebab itu, perlu protokol kesehatan untuk anak, termasuk di dalamnya anak berkebutuhan khusus.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak berkebutuhan khusus. "Petugas kesehatan dan pendamping diimbau tetap mematuhi protokol keamanan dan kesehatan dalam menangani anak berkebutuhan khusus yang positif Covid-19," kata Yuri dalam presentasi yang dibagikan kepada organisasi penyandang disabilitas pada Kamis, 11 Juni 2020.

Pada kesempatan itu, Yuri memaparkan beberapa protokol kesehatan bagi anak berkebutuhan khusus, termasuk di dalamnya anak berkebutuhan khusus dengan status anak tanpa gejala atau ATG, anak dalam pemantauan (ADP), pasien anak dalam pengawasan (PaDP), anak positif Covid-19.

Pelaksanaan protokol keamanan dan kesehatan yang diterapkan petugas kesehatan dan pendamping anak berkebutuhan khusus jangan sampai mengurangi kualitas terapi yang dibutuhkan anak selama perkembangannya. Tenaga kesehatan dan pendamping harus harus meminimalisir paparan dengan penghuni panti lain, salah satunya dengan cara memisahkan ruangan.

Selama menjalani karantina, anak berkebutuhan khusus dilarang menerima kunjungan dari orang yang tidak berkepentingan. "Pada situasi tertentu panti rehabilitasi menjadi tempat yang lebih baik bagi anak berkebutuhan khusus ketimbang rumah sakit," kata Yuri.

Advertising
Advertising

Sebab itu, direkomendasikan juga ada ruang isolasi khusus bagi anak berkebutuhan khusus di rumah, panti, maupun balai rehabilitasi. Lingkungan tempat anak berkebutuhan khusus sebaiknya menyediakan kontak layanan kesehatan, apotek, dokter dan tenaga medis atau psikiater dan psikolog yang dapat memberi layanan secara cepat.

Dalam protokol perlindungan anak berkebutuhan khusus ini, Kementerian Kesehatan kembali mencantumkan nomor telepon darurat 119 ekstension 8 atau https://bit.ly/telekonseling atau telepon 08119737123 dan 081295172920 untuk layanan konseling.

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

9 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

22 jam lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

9 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

9 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya