Tindakan Saat Anak Berkebutuhan Khusus Positif Covid-19
Reporter
Cheta Nilawaty P.
Editor
Rini Kustiani
Jumat, 19 Juni 2020 19:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan sekitar tiga persen pasien Covid-19 adalah anak berusia 5 sampai 14 tahun. Sebab itu, perlu protokol kesehatan untuk anak, termasuk di dalamnya anak berkebutuhan khusus.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto mengatakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak berkebutuhan khusus. "Petugas kesehatan dan pendamping diimbau tetap mematuhi protokol keamanan dan kesehatan dalam menangani anak berkebutuhan khusus yang positif Covid-19," kata Yuri dalam presentasi yang dibagikan kepada organisasi penyandang disabilitas pada Kamis, 11 Juni 2020.
Pada kesempatan itu, Yuri memaparkan beberapa protokol kesehatan bagi anak berkebutuhan khusus, termasuk di dalamnya anak berkebutuhan khusus dengan status anak tanpa gejala atau ATG, anak dalam pemantauan (ADP), pasien anak dalam pengawasan (PaDP), anak positif Covid-19.
Pelaksanaan protokol keamanan dan kesehatan yang diterapkan petugas kesehatan dan pendamping anak berkebutuhan khusus jangan sampai mengurangi kualitas terapi yang dibutuhkan anak selama perkembangannya. Tenaga kesehatan dan pendamping harus harus meminimalisir paparan dengan penghuni panti lain, salah satunya dengan cara memisahkan ruangan.
Selama menjalani karantina, anak berkebutuhan khusus dilarang menerima kunjungan dari orang yang tidak berkepentingan. "Pada situasi tertentu panti rehabilitasi menjadi tempat yang lebih baik bagi anak berkebutuhan khusus ketimbang rumah sakit," kata Yuri.
Sebab itu, direkomendasikan juga ada ruang isolasi khusus bagi anak berkebutuhan khusus di rumah, panti, maupun balai rehabilitasi. Lingkungan tempat anak berkebutuhan khusus sebaiknya menyediakan kontak layanan kesehatan, apotek, dokter dan tenaga medis atau psikiater dan psikolog yang dapat memberi layanan secara cepat.
Dalam protokol perlindungan anak berkebutuhan khusus ini, Kementerian Kesehatan kembali mencantumkan nomor telepon darurat 119 ekstension 8 atau https://bit.ly/telekonseling atau telepon 08119737123 dan 081295172920 untuk layanan konseling.