5 Pelanggaran Terkait Dugaan Diskriminasi Kepada Dua CPNS Difabel

Senin, 1 Juni 2020 16:00 WIB

Ilustrasi difabel. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Dua difabel diduga mengalami diskriminasi dalam menjalani proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Universitas Indonesia atau PSHK yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti-Diskriminasi, Fajri Nursyamsi mengatakan dua difabel yang ditengarai mengalami diskrimiasi adalah Ade Maulana dan Muhammad Baihaqi. "Praktik diskriminatif terjadi dengan dibatalkannya kelulusan mereka setelah sebelumnya dinyatakan lulus dalam serangkaian tes yang disyaratkan," ujar Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Mei 2020.

Aliansi Masyarakat Anti-Diskriminasi yang terdiri dari 38 organisasi kemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum tersebut mendesak pemerintah menghentikan praktik diskriminasi dalam pelaksanaan seleksi CPNS. "Ini kontraproduktif dengan arah pembangunan yang sudah dicanangkan pemerintah," ucap Fajri.

Antoni Tsaputra dari Jaringan Peduli Difabel atau JPD Sumatera Barat, mengatakan gugurnya Alde Maulana dan Muhammad Baihaqi dalam seleksi CPNS 2019 karena alasan disabilitas adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan di lima undang-undang. Lima ketentuan yang dilanggar adalah:

  1. Hak Asasi Manusia
    Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal ini memuat ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

  2. Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
    Pasal 27 huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Isinya mengatur bahwa negara-negara yang meratifikasi konvensi PBB itu mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja atas dasar kesamaan dengan orang lain, melarang diskriminasi atas dasar disabilitas terhadap segala bentuk pekerjaan, mencakup kondisi perekrutan, penerimaan dan pemberian kerja, perpanjangan masa kerja, pengembangan karier dan kondisi kerja yang aman dan sehat

  3. Undang-undang Aparatur Sipil Negara
    Pasal 51 jo Pasal 1 angka 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN, menyatakan manajemen aparatur sipil negara diselenggarakan berdasarkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

  4. Undang-undang Penyandang Disabilitas
    Pasal 45 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

  5. Undang-undang Administrasi Pemerintahan
    Pasal 17 ayat (2) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui kewenangan, yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Ini menjadi preseden buruk terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas," kata Antoni Tsaputra.

Seperti diberitakan, Alde Maulana mengikuti seleksi CPNS Badan Pemeriksa Keuangan untuk formasi disabilitas. Dia mengisi formasi jabatan pemeriksa ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 Hukum. Pada 24 Januari 2019, Alde Maulana dinyatakan lulus dari serangkaian seleksi sampai tahap akhir. Dia ditetapkan sebagai CPNS dengan Golongan III/A, unit kerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Advertising
Advertising

Pada Maret 2019, Alde Maulana mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Orientasi BPK Angkatan V selama 55 jam pelajaran. Dia dinyatakan lulus dengan kualifikasi cukup memuaskan. Namun setelah itu, tim dari BPK meminta Alde untuk memeriksakan kesehatan ke RSPAD Gatot Soebroto.

Berdasarkan surat keterangan dari Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Soebroto dinyatakan bahwa Alde memiliki catatan kesehatan dan harus mendapatkan pengobatan. Alih-alih memberikan aksesibilitas dan akomodasi yang layak agar Alde mendapat pengobatan untuk dapat tetap bekerja, BPK mengeluarkan surat keputusan yang isinya Alde Maulana diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS terhitung 28 Februari 2020.

Adapun Muhammad Baihaqi adalah seorang disabilitas low vision yang mendaftar sebagai CPNS Provinsi Jawa Tengah pada formasi khusus penyandang disabilitas jabatan ahli guru matematika SMAN 1 Randublatung. Baihaqi sudah dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi dasar, bahkan menduduki peringkat pertama secara nasional dalam seleksi CPNS formasi disabilitas.

Namun kelulusannya itu seolah tiada berarti karena pada seleksi tahap tiga, Muhammad Baihaqi diminta mundur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah karena dianggap tidak memenuhi syarat jenis disabilitas, yaitu disabilitas fisik. BKD menyatakan instansi berhak melakukan pembatasan sesuai dengan kebutuhan, serta dengan alasan fasilitas yang tidak memadai saat ini.

Berita terkait

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

11 jam lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

13 jam lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

15 jam lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

2 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

4 hari lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

7 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

7 hari lalu

Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

Berikut rincian jumlah formasi yang diumumkan instansi pusat dan instansi daerah untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Baca Selengkapnya