Pemerintah Terbitkan Peraturan Akomodasi Pendidikan Bagi Difabel

Sabtu, 9 Mei 2020 12:23 WIB

Ilustrasi difabel. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas atau difabel. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tersebut diterbitkan pada 20 Februari 2020.

"Salah satu hak penyandang disabilitas adalah mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur jenjang dan jenis pendidikan secara inklusif," demikian tertera dalam penjelasan tujuan pembentukan peraturan dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, seperti tercantum dalam lembaran negara Nomor 56 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas ini merupakan pedoman teknis penyelenggaraan pendidikan yang berpayung pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan pemerintah ini merupakan wujud amanat pasal 42 ayat 8 dan pasal 43 ayat 2 dan 4 mengenai kewajiban penyelenggara pendidikan (sekolah dan universitas) dalam menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik difabel.

Peraturan memuat panduan teknis penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di berbagai jenjang serta jenis pendidikan. Ada pula tata cara penyediaan fasilitas dan aksesibilitas dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.

Penyediaan akomodasi bagi peserta didik disabilitas tidak disamaratakan, melainkan sesuai dengan kebutuhan difabel berdasarkan ragam disabilitasnya. Setiap kebutuhan tersebut diatur dalam pasal per pasal dan dapat dijadikan pedoman dasar penyelenggaraan serta penyediaan aksesibilitas bagi sekolah berbasis pendidikan inklusif.

Advertising
Advertising

Salah satu penyediaan akomodasi yang cukup penting adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas atau ULD di setiap institusi yang memiliki peserta didik dengan disabilitas. "Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas," definisi Unit Layanan Disabilitas seperti yang tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 13 Ttahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Institusi atau penyelenggara pendidikan yang belum memiliki Unit Layanan Disabilitas dapat mengajukan pembentukannya kepada pemerintah daerah atau kabupaten/kota untuk mendapatkan dukungan pendanaan. Bila sudah ada Unit Layanan Disabilitas di suatu institusi penyelenggara pendidikan namun tidak dijalankan sebagaimana fungsinya, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pencabutan izin kegiatan.

Berita terkait

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

3 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

5 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

11 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

21 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

25 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Ada Usulan Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi, Ini Kata Wakil Ketua Baleg DPR

45 hari lalu

Ada Usulan Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi, Ini Kata Wakil Ketua Baleg DPR

Penentuan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi merupakan kewenangan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

45 hari lalu

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

59 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.

Baca Selengkapnya

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

28 Februari 2024

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.

Baca Selengkapnya