Wabah Corona, Pertuni Kirim Surat Terbuka ke Presiden Joko Widodo
Reporter
Cheta Nilawaty P.
Editor
Rini Kustiani
Kamis, 2 April 2020 16:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi penyandang disabilitas telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan antisipasi dan penanganan virus corona untuk difabel.
Setelah Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna rungu Indonesia atau Gerkatin dan Perhimpunan Jiwa Sehat bersurat ke Presiden Jokowi, kali ini Persatuan Tunanetra Indonesia atau Pertuni melayangkan surat terbuka.
Surat terbuka yang ditulis oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pertuni, Aria Indrawati menyampaikan pemenuhan hak penyandang disabilitas terhadap perlindungan sosial selama keadaan darurat corona.
"Pertuni meminta pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan agar para penyandang disabilitas yang tidak mampu, yang terdampak secara ekonomi oleh darurat pandemi COVID-19 menjadi salah satu kelompok sasaran penting untuk dibantu dengan dana perlindungan sosial," demikian tertulis dalam surat terbuka Pertuni kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu 1 April 2020. Surat tersebut juga ditujukan kepada Menteri Sosial dan gubernur di seluruh Indonesia.
Pertuni menyebutkan, kelompok penyandang disabilitas yang diutamakan sebagai sasaran bantuan sosial adalah kelompok disabilitas dengan penghasilan harian. Musababnya, kelompok difabel tersebut kehilangan penghasilan untuk menopang hidup sehari-hari setelah kebijakan physical distancing diterapkan.
"Mereka ada di seluruh penjuru Tanah Air kita. Pada umumnya tinggal di gang-gang kecil di kawasan perkotaan ataupun pedesaan, yang sering kali luput dari pendataan dinas sosial," kata Aria. Untuk perlindungan sosial wabah corona ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 110 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada 31 Maret 2020, pemerintah menerbitkan serangkaian peraturan perundangan, seperti peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), peraturan pemerintah (PP), maupun keputusan presiden, sebagai payung hukum untuk mengatasi wabah corona. Semua peraturan tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat, terutama kelompok terdampak wabah COVID-19 di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.