Muhammadiyah Minta Maaf Soal Perisakan Siswi Difabel di Sekolah

Reporter

Antara

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 21 Februari 2020 16:50 WIB

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyatakan prihatin dan menyesalkan peristiwa perisakan terhadap seorang siswi difabel di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah. Kejadian tersebut, menurut dia, sangat bertentangan dengan prinsip dan kebijakan Muhammadiyah yang berusaha mengajarkan sikap dan perilaku welas asih dan sopan santun sebagai ajaran Islam dan budaya Indonesia.

"Atas nama pihak sekolah, PP Muhammadiyah memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat karena belum mampu memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik," kata Abdul Mu'ti. "Muhammadiyah mendukung sepenuhnya langkah-langkah pemberian sanksi dan hukuman bagi pelaku perundungan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku."

Diketahui ada tiga siswa SMP Muhammadiyah Butuh yang mem-bully seorang siswi berkebutuhan khusus di sekolah. Berangkat dari peristiwa perundungan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berencana menutup sekolah tersebut. Abdul Mu'ti menyayangkan jika sekolah sampai ditutup.

Jika penutupan jadi dilakukan, menurut Abdul Mu'ti, maka langkah tersebut merupakan keputusan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam regulasi tersebut, masyarakat punya hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Rencana penutupan itu, Abdul Mu'ti melanjutkan, juga bertentangan dengan Undang-undang Pemerintah Daerah karena wewenang pembinaan SD dan SMP berada pada pemerintah kabupaten/kota bukan pada pemerintah provinsi.

Adapun rencana memindahkan siswi korban perundungan ke sekolah luar biasa atau SLB, Abdul Mu'ti mengatakan itu adalah niat mulia meski disertai beberapa catatan. Dia menjelaskan, niat tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan dan hak asasi manusia di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dan perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, khususnya Pasal 53 tentang pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus.

Advertising
Advertising

Upaya Ganjar Pranowo itu juga dianggap tidak sejalan dengan pernyataan Salamanca 1994 yang disetujui negara-negara anggota UNESCO. Isinya, anak-anak penyandang disabilitas harus mendapatkan layanan pendidikan dan sesuai melalui pendidikan inklusi.

Upaya mengirimkan siswi difabel tadi ke SLB, dia melanjutkan, juga tidak sesuai dengan hak asasi manusia karena setiap orang berhak untuk menentukan pilihan atas masa depan mereka. "Semua pihak perlu saling bekerja sama melakukan pembinaan karakter dan akhlak mulia bagi anak-anak. Perlu pembinaan intensif dan pengembangan sekolah ramah anak, toleran dan saling menghormati," katanya.

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

1 hari lalu

Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

2 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

2 hari lalu

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?

Baca Selengkapnya

4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

3 hari lalu

4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

4 hari lalu

Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah

Baca Selengkapnya

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

4 hari lalu

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

Suluh Sumurup Art Festival 2024 dengan tema Jumangkah ini wujud ruang inklusi bagi difabel untuk bergerak melalui seni rupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

4 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

5 hari lalu

Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.

Baca Selengkapnya

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diterbangkan ke Tanah Suci, Ini 5 Pesan Ketua PP Muhammadiyah

6 hari lalu

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diterbangkan ke Tanah Suci, Ini 5 Pesan Ketua PP Muhammadiyah

Ibadah haji melibatkan jutaan muslim-muslimah dari berbagai negara yang beragam latar bekang, ada pesan khusus untuk para jemaah.

Baca Selengkapnya