Pemerintah Amerika Bedakan Izin Hewan Pemandu dengan Peliharaan
Reporter
Cheta Nilawaty P.
Editor
Rini Kustiani
Kamis, 6 Februari 2020 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat menerbitkan peraturan baru mengenai hewan pemandu bagi penyandang disabilitas. Kebijakan itu tercantum dalam United States Department of Housing and Urban Development beberapa hari lalu.
Dalam kebijakan tersebut, penghuni rumah penyandang disabilitas dapat mengajukan binatang pemandu, yang umumnya adalah anjing, sebagai bentuk aksesibilitas. Peraturan ini membolehkan keberadaan binatang tersebut meskipun di kawasan rumah difabel tadi masuk area larangan binatang peliharaan yang termuat dalam Undang Undang Perumahan sebelumnya.
Secretary of Housing and Urban Development Amerika Serikat, Ben Carson mengatakan permohonan izin binatang pemandu ini harus dikuatkan dengan surat keterangan dari lembaga kesehatan atau asuransi pemohon. Pengaju izin juga harus menjelaskan apa fungsi hewan pemandu dalam membantu difabel tersebut, apakah hanya memandu saat berjalan di luar rumah atau juga menjadi teman di dalam rumah.
Ben Carson mengatakan ketatnya perizinan mengenai binatang pemandu bagi penyandang disabilitas ini guna mencegah banyaknya orang yang mengajukan izin tersebut. Menurut United States Department of Housing and Urban Development, lebih dari separuh orang Amerika yang mengetahui aturan tentang izin hewan pemandu ini menyatakan tidak setuju.
Mereka beralasan jika satu orang diizinkan memelihara binatang untuk aksesibilitas, maka jumlah binatang yang dipelihara oleh orang tersebut dapat bertambah jumlahnya. "Karena setiap orang merasa memerlukan binatang pemandu menurut kebutuhan mereka," ujar Ben Carson.