PP Pedoman Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Sudah Diketok

Selasa, 15 Oktober 2019 10:00 WIB

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan Nomor 70 Tahun 2019 itu diketok pada Jumat, 11 Oktober 2019.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan atau PSHK, Fajri Nursyamsi mengatakan peraturan pemerintah ini menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan dan mengaplikasikan semua rencana, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam jangka waktu 25 tahun ke depan, 5 tahun, maupun setiap tahun.

"Peraturan ini mencakup pedoman pemenuhan hak disabilitas untuk jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek," kata Fajri Nursyamsi saat dihubungi, Sabtu 12 Oktober 2019. Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum bahwa perencanaan jangka panjang tersusun dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas atau RIPD.

Perencanaan terhadap penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas jangka menengah atau lima tahun tersusun dalam Rencana Aksi Penyandang Disabilitas atau RAPB. Dan untuk jangka pendek atau setiap tahun, maka perencanaan terhadap penghormatan, pemenuhan dan perlindungan penyandang disabilitas tersusun dalam kebijakan pembangunan di pemerintah pusat maupun daerah yang diselenggarakan melalui perangkatnya.

Dalam menentukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, semua pemangku kepentingan dapat terlibat, termasuk penyandang disabilitas. Mereka dapat menyampaikan aspirasi melalui organisasi penyandang disabilitas yang berkepentingan, untuk kemudian disampaikan melalui penjaringan aspirasi di forum tematik disabilitas.

Advertising
Advertising

Hasil evaluasi dari peraturan pemerintah ini juga disampaikan secara berjenjang. Pada tahap akhir, hasil perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak Penyandang disabilitas disampaikan kepada presiden.

Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 ini terbit, pedoman perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tercantum dalam rencana aksi nasional hak asasi manusia atau RANHAN. Sebab itu, isu penghormatan, perlindungan serta pemenuhan hak Penyandang disabilitas menjadi bagian dari isu hak asasi manusia.

"Namun pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 ini bukan berarti isu kehormatan, perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas terlepas dari isu hak asasi manusia. Ini menjadi sebuah tantangan agar ke depan menjadi sebuah isu yang saling bersinergi," ujar Fajri.

Berita terkait

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

3 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

5 hari lalu

Menengok Pameran Karya Seniman Difabel di Taman Budaya Yogyakarta

Suluh Sumurup Art Festival 2024 dengan tema Jumangkah ini wujud ruang inklusi bagi difabel untuk bergerak melalui seni rupa.

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

6 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

6 hari lalu

Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

Pramusaji dan barista kedai kopi difabel di Jalan Kendal menceritakan suka-duka menghadapi pelanggan yang tak menyadari bahwa mereka tuli.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

16 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

17 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

23 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

26 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

41 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

45 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya