Hak Bekerja dalam UU Penyandang Disabilitas yang Rentan Dilanggar

Senin, 30 September 2019 13:58 WIB

Ilustrasi wanita bekerja. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dari kerja kerasnya. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Maulani Rotinsulu menyatakan ada sejumlah pasal yang mengatur hak difabel untuk bekerja dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas yang rentan dilanggar. Dalam kasus dokter gigi Romi yang digugurkan kelulusan tes CPNS-nya karena menggunakan kursi roda, Maulani membeberkan tiga pasal dalam Undang-undang Penyandang Disabilitas yang dia anggap telah diterabas.

Tiga pasal itu adalah Pasal 11, Pasal 53, dan Pasal 145 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Pembatalan kelulusan dokter gigi Romi termasuk tindakan penghalangan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak kerja yang layak," kata Maulani di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pasal 11 mengatur tentang hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas yang meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi. Difabel juga berhak memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan mendapatkan program kembali bekerja.

Pasal tersebut juga menyebutkan penyandang disabilitas berhak mendapat penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Advertising
Advertising

Adapun Pasal 53 ayat satu Undang-undang Penyandang Disabilitas menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau
pekerja. Ayat kedua berbunyi, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara Pasal 145 Undang-undang Penyandang Disabilitas memuat sanksi pidana dan denda bagi mereka yang menghalangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak untuk bekerja. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Dalam kasus dokter gigi Romi, dia mengikuti seleksi CPNS 2018. Pada Desember 2018, dia dinyatakan lulus dan menempati urutan pertama formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan, Solok Selatan, Sumatera Barat. Namun, pada 18 Maret 2019, kelulusan dokter gigi Romi dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok dan Badan Kepegawaian Negara. Alasannya, dokter gigi Romi dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, lantaran menggunakan kursi roda.

Sebelum melamar sebagai CPNS, dokter gigi Romi adalah dokter gonorer yang berdinas selama empat tahun di Puskesmas Talunan. Pada pertengahan 2017, dia mengalami kondisi disabilitas paraplegi setelah melahirkan.

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

1 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

2 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

8 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

11 hari lalu

Disney Ubah Layanan untuk Penyandang Disabilitas di Disneyland dan Walt Disney World

Perubahan layanan itu mengundang reaksi dari penggemar Disney dan pengguna layanan sebelumnya

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

27 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

31 hari lalu

Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

29 Februari 2024

Pendaftaran Beasiswa Australia Awards 2025 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Beasiswa Australia Awards 2025 kini sudah dibuka. Tersedia untuk S2 dan S3 dan kursus singkat.

Baca Selengkapnya

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

28 Februari 2024

Dua Peserta Difabel Lolos Tes SIPSS Polri Hingga Tahap Akhir sebagai Dokter dan Operator IT

Dua peserta difabel lolos SIPSS Polri sebagai dokter dan operator IT. Ini syarat mendaftar SIPSS Polri.

Baca Selengkapnya

Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

26 Februari 2024

Polri Terima Dua Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS, Ini Penjelasannya

Dedi Prasetyo mengatakan Polri memperlakukan siswa difabel dan reguler setara.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

16 Februari 2024

Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Catatan penyelenggaraan Pemilu 2024, banyak difabel tidak bisa menggunakan hak suaranya karena mendapatkan kertas suara terbatas.

Baca Selengkapnya